PASURUAN — Pengelolaan aset daerah Kabupaten Pasuruan tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan administratif. DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong pemerintah daerah mempercepat inventarisasi dan digitalisasi aset agar keberadaan, kondisi, pengguna hingga legalitas setiap aset dapat diketahui secara jelas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah aset daerah menjadi sumber persoalan maupun sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan kekayaan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam program “Jawara Jagongan Wakil Rakyat” yang menghadirkan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi PKS Muhammad Ghazali, S.Si., dan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Demokrat Bambang Wiliantoro Putro, yang akrab disapa Baros.
Podcast tersebut dilaksanakan di Kafe Masawah, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam diskusi tersebut, kedua legislator menyoroti pentingnya penataan aset daerah secara menyeluruh, mulai dari inventarisasi, legalitas, kondisi fisik, pemanfaatan hingga pengawasan.
Daftar isi
Aset Kabupaten Pasuruan Bukan Hanya Tanah dan Bangunan
Muhammad Ghazali mengatakan aset pemerintah daerah memiliki cakupan yang luas. Tanah dan bangunan hanyalah sebagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib.
“Kalau berbicara aset itu banyak sekali. Khusus untuk Pemerintah Kabupaten Pasuruan, aset itu bukan hanya tanah dan bangunan, tetapi juga kendaraan, berbagai barang milik daerah dan aset lainnya,” ujar Ghazali.
Menurutnya, inventarisasi aset tidak boleh hanya dimaknai sebagai kegiatan mencatat jumlah barang.
Pemerintah harus mengetahui secara detail apa asetnya, di mana lokasinya, bagaimana kondisinya, siapa yang menggunakan, bagaimana status hukumnya dan apakah aset tersebut dimanfaatkan atau tidak.
“Bagaimana kita bisa mengoptimalkan aset kalau kita tidak tahu secara pasti aset kita ada di mana, kondisinya bagaimana dan status hukumnya seperti apa,” tegasnya.
Karena itu, inventarisasi perlu dilakukan secara sistematis dan diperbarui secara berkala agar data administrasi benar-benar sesuai dengan kondisi aset di lapangan.
Digitalisasi Aset Jadi Kebutuhan Penting
Ghazali menilai digitalisasi menjadi salah satu solusi untuk membangun sistem pengelolaan aset yang lebih tertib.
Menurutnya, sistem digital akan mempermudah pemerintah mencari data, melakukan pemutakhiran informasi dan mengetahui kondisi aset secara lebih cepat.
“Digitalisasi itu memudahkan pemerintah dalam mengambil keputusan. Misalnya ada program yang membutuhkan aset tertentu, pemerintah bisa langsung mengetahui apakah asetnya tersedia, di mana lokasinya dan bagaimana kondisinya,” jelasnya.
Ia menyebut proses peralihan dari pencatatan manual menuju digital pada bagian aset BKAD Kabupaten Pasuruan masih terus berjalan.
Ke depan, ia berharap seluruh data aset dapat terintegrasi sehingga pemerintah memiliki satu basis data yang akurat dan selalu diperbarui.
Dengan sistem tersebut, aset yang tidak digunakan, mengalami kerusakan maupun memiliki persoalan administrasi dapat lebih cepat teridentifikasi.
DPRD Soroti Penggunaan Kendaraan Dinas
Sementara itu, Bambang Wiliantoro Putro alias Baros menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap aset Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, aset yang dibeli melalui anggaran daerah harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
“DPRD mempunyai fungsi pengawasan. Karena itu kita juga mengawasi aset-aset ini supaya dikelola, dimanfaatkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Baros.
Ia menyoroti penggunaan kendaraan dinas dan aset lainnya yang dalam praktiknya dapat diserahkan penggunaannya kepada pemerintah desa maupun lembaga tertentu untuk menunjang pelayanan.
Namun, penyerahan penggunaan tersebut tetap harus disertai dengan kejelasan administrasi dan tanggung jawab.
“Kalau dikatakan rusak, harus benar-benar ada barangnya. Jangan sampai bilang rusak, tetapi barangnya tidak ada. Itu yang perlu kita telusuri,” tegasnya.
Karena itu, menurut Baros, setiap aset harus memiliki catatan yang jelas mengenai keberadaan, kondisi dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya.
Legalitas Tanah Jangan Sampai Menjadi Bom Waktu
Persoalan legalitas juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
Ghazali menilai status hukum aset, khususnya tanah, harus diperjelas sejak awal agar tidak menjadi sumber konflik antara pemerintah dan masyarakat.
“Harus jelas mana yang menjadi milik masyarakat dan mana yang menjadi milik pemerintah. Jangan sampai saling mengklaim, padahal ternyata sudah ada sertifikat yang menunjukkan status kepemilikannya,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan dokumen kepemilikan dan status hukum aset tertata dengan baik.
Kejelasan legalitas bukan hanya penting untuk melindungi aset pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat.
Lemahnya Pendataan Bisa Memicu Konflik
Baros mengingatkan, aset pemerintah yang tidak ditata dan diawasi dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
Ia memberikan gambaran mengenai tanah pemerintah yang tidak digunakan dalam waktu lama kemudian ditempati masyarakat secara turun-temurun.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat yang telah lama tinggal atau memanfaatkan lahan dapat menganggap tanah tersebut sebagai bagian dari hak keluarga.
“Gesekan di bawah bisa terjadi karena pemerintah kurang fokus menata asetnya,” ungkap Baros.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan keberadaan aset sekaligus memberikan kejelasan mengenai status kepemilikannya.
Pendataan, pengamanan dan komunikasi dengan masyarakat menjadi penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa.
DPRD Siap Fasilitasi Persoalan Aset
Ghazali mengatakan DPRD Kabupaten Pasuruan memiliki mekanisme untuk memfasilitasi persoalan yang berkaitan dengan aset daerah.
Salah satunya melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Di DPRD ada mekanismenya. Misalnya ada masyarakat yang bersengketa dengan pemerintah, kita panggil dan kita dudukkan bersama. Kita lihat persoalannya seperti apa dan siapa saja pihak yang terkait,” jelasnya.
Ia juga menyinggung persoalan Alas Telogo yang disebut telah berlangsung cukup panjang dan mendapatkan perhatian hingga tingkat pusat.
Menurutnya, persoalan aset yang sudah menjadi sengketa membutuhkan proses penyelesaian yang panjang dan harus dilakukan berdasarkan data serta kepastian hukum.
Aset Daerah Harus Produktif, tetapi Tidak Mengorbankan Kepentingan Publik
Selain tertib administrasi, DPRD juga mendorong agar aset daerah yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dapat memberikan nilai tambah.
Namun, pemanfaatan aset tidak selalu harus berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Aset yang dibutuhkan untuk sekolah, fasilitas kesehatan, pelayanan pemerintahan, fasilitas olahraga maupun kepentingan publik lainnya harus tetap diprioritaskan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara aset yang tidak digunakan dan secara aturan memungkinkan untuk dimanfaatkan dapat dikelola secara produktif dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan masyarakat.
“Setiap aset daerah harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik karena dibeli menggunakan uang masyarakat,” tegas Baros.
Digitalisasi Diharapkan Perkuat Pengawasan
Dari diskusi “Jawara Jagongan Wakil Rakyat” di Kafe Masawah Gondangwetan tersebut, muncul satu pesan penting: aset daerah tidak cukup hanya tercatat, tetapi harus dapat dilacak, diawasi dan dimanfaatkan secara tepat.
Digitalisasi menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Dengan data aset yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih mudah mengetahui lokasi dan kondisi aset, siapa pengguna atau pengelolanya, status legalitas hingga potensi pemanfaatannya.
Pada sisi lain, DPRD dapat memperkuat fungsi pengawasan dan masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawal pengelolaan kekayaan daerah sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan aset bukan sekadar dilihat dari banyaknya aset yang tercatat dalam laporan pemerintah.
Yang jauh lebih penting adalah aset tersebut jelas keberadaannya, jelas legalitasnya, tertib pengelolaannya, tidak menjadi sumber sengketa dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Aset daerah tertib, digitalisasi kuat, sengketa dapat dicegah, dan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Untuk membaca artikel berita up-to-date mengenai Jawa Timur dan lainnya, Anda dapat menyimak informasi lengkapnya di portal JatimSatunews.


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.