Langsung ke konten
Rabu, 2 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

Duet Maut Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, SH. MH, C.Med.,C.LO.,C.PIM, dengan Advokat Darman Sri Gandi, SH. MH, PA Subang Memanas dengan Interupsi

SUBANG | JATIMSATUNEWS.COM – 2 September 2026 Sidang lanjutan perkara gugatan harta bersama (gono-gini) dengan nomor perkara 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg di Pengadilan Agama Subang berlangsung sengit. Pihak Tergugat diperkuat oleh Tim Kuasa hukum lintas daerah yang luar biasa Tangguh dan Profesional

Kolaborasi apik ini mempertemukan Dr. (c) TNI Purn. Adv. Rikha Permatasari, SH.,MH, C. Med, C.LO, C.PIM, Advokat papan atas asal Mojokerto, Jawa Timur, dengan Advokat Darman Sri Gandi, SH. MH, praktisi hukum andal asal Subang, Jawa Barat. Kombinasi lintas provinsi ini tampil perkasa membela hak-hak klien mereka, Indah Sari (Tergugat), dan sukses memojokkan dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh mantan suaminya, Nanda Suriana (Penggugat).

Dalam agenda sidang pembuktian yang sangat krusial ini, kolaborasi Rikha Permatasari dan Darman Srigandi memamerkan strategi hukum yang matang, taktis, dan tanpa kompromi. Tidak tanggung-tanggung, duet advokat kondang ini menghujani persidangan dengan 34 bukti surat yang valid dan akurat. Bukti-bukti tersebut secara telak mematahkan klaim sepihak dari pihak Penggugat mengenai asal-usul dan kepemilikan aset yang disengketakan.

Iklan

Kepiawaian dan jam terbang tinggi dari Rikha dan Darman semakin terlihat jelas saat mereka menghadirkan 6 orang saksi ke hadapan majelis hakim. Keenam saksi yang dibawa memberikan kesaksian yang konsisten, kuat, dan saling bersesuaian.

Di ruang sidang, Rikha Permatasari yang dikenal cerdas dan lugas, memimpin jalannya pendalaman saksi dengan pertanyaan-pertanyaan tajam yang menguliti kelemahan argumen pihak lawan. Sementara itu, Darman Sri Gandi dengan pembawaannya yang tenang namun mematikan, dengan jeli mengunci fakta-fakta persidangan agar sepenuhnya menguntungkan posisi hukum Indah Sari.

Kombinasi keahlian mediasi, hukum litigasi, dan penguasaan hukum aset yang dimiliki duet ini membuat pihak Penggugat tampak kelabakan mempertahankan dalil-dalilnya. Melalui pembuktian yang masif dan argumentasi hukum yang kokoh, Rikha dan Darman berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa hak-hak Indah Sari atas harta tersebut wajib dilindungi secara hukum.

Sidang pembuktian ini menjadi panggung nyata atas reputasi besar Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari dan Darman Sri Gandi dalam memenangkan pertarungan hukum di meja hijau.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.