Langsung ke konten
Jumat, 28 Agustus 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

48 Persen Lansia Bergantung Keluarga, BPKN RI Desak Pembebasan Pajak Pensiunan

Merespons kondisi tersebut, pemerintah didorong untuk segera merumuskan kebijakan keringanan hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi kelompok

Ketua BPKN RI, Prof. Mufti Mubarok, mendorong pemerintah untuk segera mengkaji aturan keringanan hingga pembebasan pajak bagi pensiunan demi menjaga ketahanan ekonomi lansia.

Ketua BPKN RI, Prof. Mufti Mubarok, mendorong pemerintah untuk segera mengkaji aturan keringanan hingga pembebasan pajak bagi pensiunan demi menjaga ketahanan ekonomi lansia.

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti rentannya ketahanan ekonomi masyarakat lanjut usia (lansia) di Indonesia. Merespons kondisi tersebut, pemerintah didorong untuk segera merumuskan kebijakan keringanan hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi kelompok pensiunan.

Berdasarkan data BPS 2025, ketahanan finansial lansia masih menjadi tantangan besar. Sebanyak 48 persen lansia menjadikan keluarga sebagai sumber finansial utama, 38 persen masih harus bekerja, dan hanya 9 persen yang benar-benar mengandalkan uang pensiun.

Ketua BPKN RI, Prof. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan jaminan hari tua yang berkeadilan bagi purnabakti yang telah berkontribusi semasa produktifnya.

Baca juga: KB Samsat Bangil Pasuruan Melakukan Sosialisasi Pemutihan Pembebasan Pajak Mulai 1 Sampai 31 Agustus 2026

Baca juga: Memperingati HUT RI Ke-81 Tahun, KB Samsat Pasuruan Bangil Berlakukan Pembebasan Pajak 2026

Poin Usulan Perlindungan Ekonomi Pensiunan:

  1. Insentif dan Pembebasan Pajak: Mendorong skema perhitungan penghasilan secara utuh di akhir tahun. Pensiunan dengan penghasilan terbatas berhak mendapat potongan PPh atau pembebasan pajak sepenuhnya sesuai kriteria.
  2. Prinsip Keadilan Fiskal: Kapasitas membayar pajak harus diukur secara objektif dari besaran penghasilan riil, usia, kebutuhan dasar, serta kondisi sosial-ekonomi masing-masing lansia.
  3. Evaluasi Beban Ekonomi: Kebijakan pemerintah tidak boleh menambah beban hidup lansia. Bekerja di usia pensiun seharusnya menjadi pilihan untuk tetap produktif, bukan keterpaksaan demi bertahan hidup.
  4. Dinamika Subsidi Keluarga: Ketergantungan ekonomi tidak hanya terjadi dari orang tua ke anak. Faktanya, banyak pensiunan yang terpaksa bekerja untuk membantu membiayai pendidikan cucu atau kebutuhan rumah tangga anaknya.

“Ketua BPKN perlu mendorong aturan yang tidak memberatkan para pensiunan, terutama keringanan pajak. Bila perlu, pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu,” tegas Mufti Mubarok, Jumat (28/8/2026).

Melalui momentum Bulan Dana Pensiun pada September 2026 mendatang, BPKN berharap regulator dan kementerian terkait dapat duduk bersama merumuskan sistem perlindungan hari tua yang lebih komprehensif, sehingga pensiunan dapat menikmati masa tuanya dengan tenang dan bermartabat.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.