LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang untuk pemilihan tahun 2024. Berikut adalah informasi penting terkait pendaftaran:
1. **Syarat Minimal Suara**: Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lumajang Nomor 1255 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal 49.005 suara sah untuk mengajukan pasangan calon.
2. **Jadwal dan Tempat Pendaftaran**:
– **Tanggal**: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024
– **Waktu**: Pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB
– **Tanggal**: Kamis, 29 Agustus 2024
– **Waktu**: Pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB
– **Tempat**: Kantor KPU Kabupaten Lumajang, Jalan Veteran No. 70, Kelurahan Kepuharjo, Lumajang
3. **Persyaratan Calon**:
– Merupakan warga negara Indonesia
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila serta UUD 1945
– Memiliki pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
– Berusia minimal 25 tahun
– Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Tidak pernah terpidana tindak pidana berat
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya atau memiliki utang yang merugikan negara
– Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi
– Belum pernah menjabat dua kali dalam posisi yang sama
– Mengundurkan diri dari jabatan terkait jika mencalonkan diri
– Tidak berstatus penjabat atau anggota KPU/Bawaslu
4. **Persyaratan Tambahan**:
– Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak
– Berhenti dari jabatan di KPU/Bawaslu jika ada
5. **Permohonan Akses Silon**:
– Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lumajang.
– Pengajuan permohonan harus disertai dengan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK dan surat penunjukan petugas penghubung.
– Format formulir dapat diunduh melalui [link ini](https://bit.ly/FormulirPendaftaran_Paslon).
6. **Informasi Tambahan**:
– **Email**: teknishupmaslmj@gmail.com
– **Nomor Helpdesk**: 0822-4513-1789
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon, dapat menghubungi KPU Lumajang melalui kontak yang tertera atau datang langsung ke kantor KPU.
Pewarta : SOL | Editor:SM


Komentar Pembaca
Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.