MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Pada hari Senin, 25 Agustus 2025, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dan
laporan dari masyarakat bahwa terdapat Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang menjual
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai di
daerah Kota Batu dan tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC).
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang
membagi tim untuk bergerak ke dua lokasi yang telah ditentukan guna melakukan
pemeriksaan. Tim 1 melakukan pemeriksaan pada sebuah kafe di Jalan Indragiri,
Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Didapati bahwa tempat tersebut menjual MMEA
berbagai jenis dan golongan sebanyak 490 botol tanpa memiliki izin NPPBKC. Atas hasil
pemeriksaan tersebut, tim melakukan penindakan dan membawa barang serta
penanggung jawabnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian, Tim 2 melakukan pemeriksaan pada sebuah toko di Jalan Melati, Punten,
Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Didapati bahwa tempat tersebut menjual MMEA jenis arak
Bali golongan C tanpa dilekati pita cukai sebanyak 511 botol. Atas hasil pemeriksaan
tersebut, tim melakukan penindakan dengan membawa barang serta penanggung
jawabnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
Tim selanjutnya melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan membawa
penanggung jawabnya ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah
barang yang diamankan berupa BKC MMEA berbagai jenis dan golongan sebanyak 490
botol serta BKC MMEA jenis arak Bali golongan C tanpa dilekati pita cukai sebanyak 511
botol, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp20.440.000,00 dan potensi kerugian
negara diperkirakan sebesar Rp30.966.000,00.


Komentar Pembaca
Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.