Langsung ke konten
Minggu, 27 September 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Dugaan Produk Halal Mengandung Babi, Validitas Pengujian dan Komitmen Produsen Jadi Sorotan

 

Dugaan produk halal mengandung babi menyoroti pentingnya komitmen produsen dan validitas metode pengujian. Prof. Elfi Anis Sa’ati mendorong kolaborasi antara pemerintah, produsen, dan masyarakat untuk menjaga kehalalan dan kualitas produk.

JAKARTA  | JATIMSATUNEWS.COM – Munculnya dugaan bahwa
produk yang telah bersertifikat halal mengandung unsur babi menimbulkan
kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya kalangan Muslim yang menjadikan
prinsip kehalalan sebagai syarat utama dalam mengonsumsi produk. Dugaan ini
menggugah perhatian banyak pihak dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai
keandalan sistem sertifikasi halal di Indonesia.

Salah satu hal utama yang patut
dipertanyakan adalah komitmen produsen dalam menjaga integritas
kehalalan produk. Produsen dituntut untuk menerapkan sistem kendali mutu secara
ketat mulai dari tahap penerimaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan,
hingga distribusi produk kepada konsumen. Ketiadaan pengawasan dan kepatuhan
pada prosedur halal dalam setiap rantai pasok dapat menyebabkan potensi
kontaminasi dengan bahan haram seperti babi.

Selain
itu, permasalahan juga terletak pada standar dan keandalan metode pengujian
laboratorium
. Menurut Prof. Elfi Anis Sa’ati, yang pernah menjabat sebagai
Kepala Laboratorium ISO 17025 di Universitas Muhammadiyah Malang, validitas
hasil uji hanya bisa diterima apabila metode yang digunakan telah diakui secara
nasional maupun internasional. Ia menegaskan bahwa seluruh laboratorium penguji
wajib melakukan uji profisiensi untuk memastikan kesamaan dan konsistensi
metode serta hasil pengujian.

Namun,
di sisi lain, perusahaan produsen yang menjadi sorotan dalam kasus ini
diketahui telah melakukan pengujian ulang di laboratorium independen yang
memiliki reputasi baik, yaitu SUCOFINDO. Hasil pengujian tersebut menunjukkan
bahwa produk tidak mengandung unsur babi. Temuan ini berbeda dengan hasil
pengujian yang dilakukan oleh BPJPH dan BPOM, yang menyatakan bahwa produk
tersebut mengandung bahan haram. 

Perbedaan hasil antar lembaga penguji ini
mengindikasikan adanya ketidaksamaan dalam standar atau metode pengujian
laboratorium, yang pada akhirnya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan pertemuan lintas lembaga untuk
menyelaraskan standar pengujian halal secara nasional, sehingga hasil pengujian
menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam aspek teknis, Prof. Elfi
menjelaskan bahwa kandungan babi dalam produk pangan umumnya terdeteksi melalui
struktur molekuler berbasis kimia menggunakan teknologi Polymerase Chain
Reaction (PCR). 

Iklan

Meski PCR merupakan metode yang cukup canggih dan akurat,
risiko kontaminasi tetap ada, terutama saat proses distribusi jika sarana
transportasi tidak steril atau tidak memenuhi standar halal. Maka dari itu,
penerapan SOP Halal secara ketat oleh perusahaan menjadi krusial agar
produk tidak terkontaminasi bahan haram di sepanjang rantai distribusi.

Lebih lanjut, Prof. Elfi menegaskan
bahwa potensi kontaminasi produk dapat terjadi akibat kelalaian maupun
kesengajaan dari pihak produsen. Dalam beberapa kasus, produsen secara tidak
sadar mencampurkan produk dengan bahan yang tidak halal, sehingga terdeteksi
adanya kandungan haram saat dilakukan pengujian laboratorium. 

Prof. Elfi juga
mengingatkan bahwa kemungkinan lain yang kerap terjadi adalah ketika bahan baku
utama sedang tidak tersedia atau produsen berupaya menekan biaya produksi,
sehingga mereka menggantinya dengan bahan yang diharamkan, seperti gelatin
babi. 

Padahal, aspek kehalalan dan kualitas produk seharusnya tetap dijaga
secara berkelanjutan. Situasi ini menunjukkan pentingnya edukasi mengenai
kehalalan produk, tidak hanya bagi produsen, tetapi juga bagi konsumen.

Di sisi lain, kelangkaan bahan
baku halal
, khususnya gelatin, turut menjadi tantangan tersendiri. Gelatin
merupakan bahan utama dalam produk seperti marshmallow dan permen lunak, namun
ketersediaan gelatin halal di pasaran hanya mencapai sekitar 60% dari
kebutuhan. 

Iklan

Menurut Dr. Nadratuzzaman Hosen, kelangkaan ini bisa mendorong oknum
produsen yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan bahan alternatif yang
tidak halal guna menjaga kelangsungan produksi. Tindakan tersebut tentu sangat
merugikan konsumen dan mencederai prinsip halal.

Menanggapi kondisi tersebut, Prof.
Elfi menyampaikan harapannya agar semua pihak, baik produsen, pemerintah,
maupun masyarakat, berperan aktif dalam menjaga kualitas dan kehalalan produk
di Indonesia. Ia menekankan bahwa untuk membangun sumber daya manusia yang
unggul
, masyarakat harus mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib
(baik dan sehat).

Sebagai bagian dari strategi
konsumen cerdas, Prof. Elfi mengajak masyarakat untuk menerapkan metode KLIK,
yaitu: memperhatikan Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa
saat membeli produk. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat
menghindari konsumsi produk yang tidak sesuai dengan prinsip halal.

Prof. Elfi turut menyampaikan bahwa
sebagian besar temuan kasus terkait produk yang tidak halal berasal dari produk
impor. Menyikapi hal tersebut, anjuran bagi konsumen di Indonesia untuk lebih
mengutamakan produk halal dari dalam negeri. Khususnya, produk yang diproduksi
oleh pelaku usaha lokal seperti saudara, tetangga, atau teman yang integritas
serta komitmen keagamaannya sudah dikenal dengan baik oleh masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat penting
bahwa industri halal di Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah, mulai
dari pengawasan yang lebih ketat, harmonisasi metode uji laboratorium, hingga
pemenuhan pasokan bahan baku halal. Kepercayaan publik terhadap label halal
harus dijaga melalui kerja sama yang solid antara pemerintah, produsen,
laboratorium, dan masyarakat.

 

Jakarta (tvOne)
Narasumber: Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Sa’ati, MP (Ketua Pusat Studi Penelitian
Pengembangan Produk Halal, Universitas Muhammadiyah Malang)
Penulis: Amalia Iffi Hima Aya. S.T.P

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.