Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Dana Bantuan JKN Rp10 Triliun Cair, BPJS Kesehatan Pastikan Transparan Bayar Klaim Faskes

BPJS Kesehatan memastikan dana bantuan dari pemerintah untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan digunakan secara tepat sasaran demi melunasi klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN.

Logo BPJS Kesehatan

Logo BPJS Kesehatan

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: BPJS Kesehatan memastikan dana bantuan dari pemerintah untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan digunakan secara tepat sasaran demi melunasi klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN. Proses pembayaran dilakukan secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan hasil verifikasi atas setiap klaim yang diajukan. Realisasi Penggunaan Dana Bantuan Capai Rp5,1 Triliun

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dana bantuan sebesar Rp10 triliun telah diterima lembaga tersebut pada 14 Oktober 2026. Dari total anggaran yang dikucurkan, realisasi penggunaannya hingga 23 Oktober 2026 tercatat telah mencapai Rp5,1 triliun.

“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky, Senin (26/10/2026). Ia menambahkan, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun kini sedang dalam tahap verifikasi lanjutan dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir Oktober 2026.

Perkuat Akuntabilitas dan Perluas Jaringan Layanan Kesehatan

Rizzky menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan krusial sebelum klaim dibayarkan kepada rumah sakit. Setiap klaim wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran klaim wajib dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sepanjang tahun 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit bahkan berhasil direalisasikan lebih cepat, yakni 13,6 hari kalender.

Pemerintah sendiri telah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026 mendatang guna mendukung kelancaran pembayaran klaim fasilitas kesehatan secara berkelanjutan. Hingga 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah menembus angka lebih dari 284,8 juta jiwa atau mencakup lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Besarnya cakupan kepesertaan ini ditopang oleh jaringan luas yang meliputi 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas penunjang seperti apotek, laboratorium, dan optik.

Iklan

“Kami juga mengimbau untuk para peserta rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” tutup Rizzky.

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.