MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang mengalami kebakaran pada Rabu (21/10/2026) dan hingga saat ini si jago merah belum mengalami pemadaman. Akibatnya, akses pembuangan sampah terbatas. Meskipun begitu, DLH tetap memberikan pelayanan pengangkutan sampah dan membuang ke TPA. Hal ini bertujuan untuk mencegah penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di 74 titik.
Aktivis truk sampah masih beroperasi di tengah musibah kebakaran yang melanda. Tampak sejumlah truk harus mengantre lantaran dua titik yang menjadi tempat pembuangan hanya satu titik yang dapat digunakan. Sedangkan, titik satunya difokuskan untuk mendukung penanganan kebakaran.
Seperti diketahui, pengelolaan sampah di Kota Malang total timbulan sampai mencapai 732,14 ton per hari dengan sampah terkelola sebelum masuk ke TPA Supit Urang sebanyak 234,33 ton per hari. Sedangkan, sampah yang masuk ke TPA sebesar 490,63 ton per hari.
Baca juga: Inovasi Allium Dye Mahasiswa PPG UMM: Ubah Sampah Kulit Bawang Jadi Pewarna Batik Ramah Lingkungan
Baca juga: LP2M UIN Malang Inisiasi Bank Sampah di Sumbersuko, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyampaikan bahwa pengangkutan sampah menjadi prioritas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti. “Meski terjadi kebakaran, pengangkutan sampah setiap hari harus dilakukan. Untuk antrean truk yang akan membuang sampah ke TPA masih dalam batas wajar karena menyesuaikan kondisi di lapangan,” ujarnya. Kamis (22/10/2026).
Dirinya mengimbau kepada sopir truk agar pengemudi truk sampah dapat bersabar mengikuti antrean selama akses pembuangan sampah. “Harus sabar di antrean pada waktu masuk ke TPA karena selama ini kita bagi di dua titik penempatan sampah. Hari ini hanya ada satu titik dan fokus pemadaman,” jelasnya.
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kita tidak mengurangi pengangkutan sampah meski ada kebakaran. “Jika ada pemberhentian pengangkatan sampah berdampak pada TPS. Jadi memang harus antre karena ada pengaturan akses,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan apabila proses pengelolaan sampah menggunakan sistem sanitary landfill. “Sampah yang telah diratakan langsung ditimbun menggunakan tanah atau sirtu” tuturnya.
Ia juga sudah memberikan instruksi bahwa untuk area yang terdampak kebakar ditambah tanah dan sirtu. “Setelah proses pembasahan atau pendinginan, hal yang dilakukan yakni menutup material sampah yang terbakar sekaligus mengantisipasi munculnya titik api,” jelasnya.
Saat disinggung penyebab kebakaran, pihaknya menduga karena aktivitas pembakaran di luar TPA Supit Urang. “Namun karena adanya percikan api yang terbawa angin, akhirnya melebar sampai masuk ke tumpukan sampah di TPA Supit Urang,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya juga melarang melakukan pembakaran sampah. (Ans)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.