MADIUN | JATIMSATUNEWS.COM: Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melakukan sidak SPBU untuk mencegah kelangkaan BBM dan penyalahgunaan.
Inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan Kapolres Madiun ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Kabupaten Madiun, Minggu (18/10/2026).
Langkah ini dilakukan guna memastikan ketersediaan pasokan serta kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, AKBP Ridwan Maliki mengecek langsung ketersediaan berbagai jenis BBM, mulai dari Pertalite, Solar, hingga Pertamax.
Baca juga: Polres Madiun Cek Stok dan Harga Beras di Kabupaten Madiun Bersama Bapanas RI
Sorotan
Kapolres Madiun Sidak SPBU
Antisipasi Kelangkaan BBM dan Penyalahgunaan
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan pasokan BBM di Kabupaten Madiun dalam kondisi aman dan tercukupi. Kami juga ingin memastikan proses distribusi dari depot hingga ke masyarakat berjalan lancar tanpa kendala,” ujar AKBP Ridwan Maliki.
Di sela-sela kegiatan, Kapolres turut berinteraksi dan memberikan imbauan kepada para pengelola SPBU agar selalu transparan dan mematuhi regulasi penjualan yang berlaku.
Pengelola diingatkan untuk tidak melakukan penyalahgunaan atau kecurangan, seperti menimbun BBM bersubsidi maupun melayani pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU untuk menyalurkan BBM secara tepat sasaran, khususnya BBM bersubsidi. Jangan sampai ada praktik penimbunan atau kecurangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Stok BBM Masih Cukup dan Tanpa Antrean Panjang
Dari hasil peninjauan di beberapa titik SPBU, stok BBM dilaporkan dalam kondisi mencukupi dan alur distribusi berlangsung tertib tanpa adanya antrean panjang.
Polres Madiun berkomitmen akan terus melakukan pengawasan berkala bersama instansi terkait.
Pengawasan ini untuk menjaga kondusivitas, mencegah kelangkaan, serta memastikan kebutuhan masyarakat terhadap BBM dapat terpenuhi dengan baik.(DNY)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.