Langsung ke konten
Jumat, 16 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Berita

Pemkab Sidoarjo Disorot, Diduga Sengaja Limpahkan Wewenang Saluran Daerah ke Pusat

JATIMSATUNEWS.COM, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dinilai sengaja melakukan pengelakan kewenangan dan mencoba “lempar handuk” ke pemerintah pusat terkait sengketa saluran air dengan PT Bernofarm di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan. Pemkab Sidoarjo terkesan hanya mau menanggapi objek sempadan Sungai Afvour Karangbong agar perkara ini bisa dilimpahkan sepenuhnya ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Padahal, berdasarkan fakta hukum dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI, terdapat 3 (tiga) objek saluran air yang berbeda di lokasi tersebut. Sementara sempadan Afvour Karangbong memang domain wewenang BBWS Brantas, dua objek saluran lainnya mutlak merupakan kewenangan klinis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo Bidang Pengairan.

Dua objek saluran daerah yang hingga kini sengaja diabaikan dan dibiarkan tanpa tindak lanjut oleh Pemkab Sidoarjo tersebut adalah:

  1. Saluran Irigasi Patusan (RT 03 dan RT 05 RW 01 Desa Karangbong): Saluran irigasi lokal/tersier yang diduga dipindah atau digeser sepihak oleh oknum Pemdes Karangbong demi mengakomodasi kepentingan perluasan lahan PT Bernofarm.
  2. Saluran Irigasi Batas Alam (Desa Tebel Barat – Desa Banjar Kemantren): Saluran air yang menjadi batas geografis resmi antar-desa di lingkup internal Kabupaten Sidoarjo, yang kini kondisinya lenyap karena dicaplok menjadi bagian dari bangunan pabrik PT Bernofarm.

Imam Syafii, warga lokal selaku Pelapor Mandiri sejak Desember 2024, memprotes keras manuver Pemkab Sidoarjo yang dinilai mencoba mengelabui Ombudsman RI demi memuluskan rencana penutupan laporan perkara (REG: 0083/LM/II/2025/SBY).

Iklan

“Pemkab Sidoarjo jangan pura-pura tidak tahu lalu lempar wewenang ke BBWS Brantas. Saluran Patusan dan Saluran Batas Alam itu adalah aset daerah yang pengawasannya mutlak di bawah Dinas PU-BMSDA Sidoarjo. Mengapa dua saluran lokal ini diabaikan? Ini murni kelalaian tugas dinas,” tegas Imam Syafii saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Imam menambahkan, penolakan ini didasari atas kepentingan keselamatan publik dari ancaman banjir yang kini membayangi warga RT 01 RW 01 Desa Karangbong akibat penyempitan ruang tata air. Ia menekankan bahwa perjuangan ini bersifat objektif untuk menertibkan seluruh bangunan liar di atas tanah sempadan sungai, bukan atas dasar sentimen pribadi kepada pihak korporasi.

Ironisnya, di tengah mencuatnya polemik ini, Dinas PU-BMSDA Sidoarjo tercatat belum pernah memasang papan aturan larangan mendirikan bangunan di sepanjang sempadan sungai tersebut. Sebaliknya, korporasi justru terkesan diberi “karpet merah” berupa kebijakan pemutihan izin untuk mengajukan permohonan ke Kementerian PUPR. Langkah tersebut dinilai menabrak UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan mencederai rasa keadilan sosial karena terkesan tajam ke bawah, tumpul ke pemilik modal.

Dokumen dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo Nomor: 000/40/438.5.4/2026 sendiri sebenarnya sudah mengakui secara tertulis bahwa SK PBG milik PT Bernofarm bermasalah dan telah diminta untuk disesuaikan sejak Juni 2025 berdasarkan rekomendasi Dinas PU-BMSDA terkait status saluran. Namun, eksekusi fisik pengunduran pagar di lapangan tetap nihil.

Atas dasar rentetan pengabaian ini, Imam Syafii mendesak Ombudsman RI Pusat (KU Resmon) di Jakarta untuk tidak menutup berkas perkara dan segera menerbitkan rekomendasi final yang mengikat hukum, termasuk mendesak Pemkab Sidoarjo mencabut IMB/PBG serta melayangkan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena mencaplok ruang air publik negara. (Tim/Red)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.