Langsung ke konten
Senin, 5 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Berita

Inspektur Sidoarjo Pilih Bungkam, Imam Syafi’i dan Advokat Rikha Desak Copot Oknum Pejabat Alergi Laporan

JATIMSATUNEWS.COM, SIDOARJO — Sikap diam Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dalam mengusut dugaan pelanggaran izin bangunan pagar beton PT Bernofarm di Afvour Karangbong menuai kritik tajam. Sejak pengaduan pertama kali dilayangkan pada Mei 2024 hingga saat ini, instansi pengawas internal pemerintah daerah tersebut dinilai menutup diri.

Pihak Inspektorat tidak pernah memberikan jawaban tertulis atas surat pelapor, bahkan ketika dikonfirmasi langsung ke kantornya, oknum pejabat terkait sama sekali tidak pernah menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang seharusnya bersifat terbuka untuk pihak berperkara.

Dalam keterangannya hari ini, Senin, 5 Oktober 2026, Imam Syafi’i, selaku warga pelapor, menyatakan kekecewaannya yang mendalam dan menilai kinerja Inspektorat Sidoarjo patut dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa pejabat daerah dibiayai dan digaji dari uang pajak rakyat, sehingga sudah sepantasnya melayani dan responsif terhadap laporan masyarakat, bukan justru terkesan alergi terhadap fungsi kontrol publik.

Imam mendesak Bupati Sidoarjo atau otoritas berwenang untuk segera mengevaluasi total struktur internal instansi tersebut dan mencopot oknum-oknum di Inspektorat yang terbukti mengabaikan laporan warga serta menutup-nutupi informasi hukum.

Lebih lanjut, Imam Syafi’i juga berharap agar instansi teknis terkait, dalam hal ini BBWS Brantas dan Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, segera bersikap progresif dengan mengirimkan rekomendasi serta surat imbauan tegas kepada pihak korporasi untuk melakukan pembongkaran mandiri atas pagar beton yang melanggar tersebut.Jika imbauan pembongkaran mandiri diabaikan, maka pemerintah wajib mengambil alih untuk melakukan penertiban secara paksa demi menormalkan kembali fungsi afvour.

Imam secara khusus meminta Bupati Sidoarjo untuk segera turun tangan memberikan perintah eksekusi langsung kepada Satpol PP Sidoarjo, mengingat Kepala Satpol PP Sidoarjo disinyalir tidak memiliki keberanian untuk bertindak tegas di lapangan apabila tidak mengantongi instruksi atau perintah resmi dari bupati selaku kepala daerah.

Iklan

Tidak hanya itu, Imam hari ini juga menyampaikan harapan besarnya agar Dinas P2CKTR Sidoarjo segera mengambil langkah konkret untuk membatalkan atau mencabut IMB tahun 1993 serta dokumen perizinan lainnya yang luasnya terbukti mencaplok tanah sempadan sungai hingga 2 meter.

Langkah pembatalan ini dinilai mendesak agar seluruh dokumen legalitas bangunan di lokasi tersebut disesuaikan kembali dengan aturan yang berlaku, khususnya ketentuan jarak aman ruang lindung yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA).Selain pembatalan izin bangunan, Imam juga mendesak agar pihak BBWS Brantas segera berkoordinasi secara intensif dengan Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan gugatan pembatalan SHM (Sertifikat Hak Milik) serta pencabutan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang terbit di atas tanah sempadan sungai.

Langkah hukum ini dinilai krusial karena alas hak tanah tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan koordinasi lintas instansi ini, diharapkan ada ketegasan hukum untuk memaksa penguasaan lahan tersebut mundur sejauh 2 meter dari tepi sungai demi memulihkan hak publik dan fungsi ekologis afvour.

Senada dengan praktisi hukum nasional Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa sikap bungkam Inspektur Sidoarjo saat dikonfirmasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Sesuai aturan hukum, masyarakat berhak mendapatkan kepastian atas pengaduan yang diajukan.

Iklan

Rikha mengingatkan bahwa jika benar LHP telah terbit dan ditemukan kelalaian pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit izin, maka dokumen tersebut harus dibuka demi hukum. Menolak memberikan akses informasi terhadap penanganan sengketa sempadan sungai yang mengancam keselamatan warga dari risiko banjir hanya akan memperkuat dugaan adanya maladministrasi yang sengaja dipelihara.

Kasus ini dinilai sebagai persoalan yang sangat serius karena mempertontonkan ketimpangan penegakan hukum yang kasat mata di Kabupaten Sidoarjo. Ketika ada bangunan liar (bangli) milik masyarakat kecil, Satpol PP Sidoarjo dengan sangat cepat dan tegas langsung melakukan penertiban di lapangan.

Namun, pemandangan kontras terjadi ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak korporasi skala besar, di mana oknum birokrasi justru terkesan memberikan karpet merah untuk menerbitkan izin meskipun nyata-nyata melanggar aturan tata ruang dan ruang lindung sungai.

Merespons ketidakadilan dan pengabaian laporan ini, Rikha menegaskan bahwa tim hukumnya tidak akan tinggal diam dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Langkah hukum yang akan ditempuh mencakup pelaporan resmi terhadap oknum-oknum pejabat yang sengaja mengabaikan laporan masyarakat serta melakukan pembiaran terhadap pelanggaran izin.

Upaya ini ditegaskan sebagai langkah konstitusional untuk menyelamatkan aset publik dan tanah negara di sepanjang Afvour Karangbong, yang berdasarkan undang-undang wajib dijaga bersama demi kelestarian lingkungan serta keselamatan warga Sidoarjo. (tim/red).

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.