NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM: Memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ngawi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali merefleksikan sejarah Resolusi Jihad.
Sejarah ini sebagai tonggak perjuangan santri dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mereka juga menilai bahwa momentum Hari Santri tidak semestinya berhenti pada seremoni tahunan.
Lebih dari itu, peringatan ini harus menjadi ruang refleksi untuk meneguhkan kembali peran santri dan pesantren dalam membangun bangsa, memperkuat pendidikan, serta menjawab tantangan perubahan zaman.
Baca juga: RTK XII PMII IAI Ngawi: Momentum Evaluasi dan Regenerasi Kepemimpinan
Sorotan
Hari Santri Nasional 2026
PC PMII Ngawi Desak Bupati Segera Terbitkan Perbup Pesantren

Pada momen ini, PC PMII Ngawi juga mendesak Bupati Ngawi agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Ketua PC PMII Ngawi Asep Samsul Rijza menilai, keberadaan Perda tersebut perlu ditindaklanjuti melalui regulasi teknis yang jelas.
Tujuannya, agar kebijakan fasilitasi pengembangan pesantren dapat diimplementasikan secara konkret dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat pesantren di Kabupaten Ngawi.
“Semangat Resolusi Jihad mengajarkan kepada kita bahwa santri dan pesantren memiliki peran strategis dalam sejarah perjuangan bangsa,” ujar Asep Samsul Rijza.
“Hari ini, semangat tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata yang berpihak pada penguatan pendidikan, kemandirian, dan transformasi pesantren,” tegasnya.
Menurut Wakil Ketua 2 PC PMII Ngawi, pesantren saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, pengembangan sarana dan prasarana, hingga adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, transformasi pesantren membutuhkan dukungan kebijakan pemerintah daerah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Penerbitan Perbup diharapkan mampu memperjelas mekanisme pelaksanaan Perda.
Memperjelas bentuk fasilitasi yang dapat diberikan pemerintah daerah, koordinasi antarperangkat daerah, serta arah program pengembangan pesantren yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pembangunan SDM dan Penguatan Karakter Masyarakat
Ketua PC PMII Ngawi juga menegaskan bahwa pengembangan pesantren bukan semata-mata urusan lembaga pendidikan keagamaan, melainkan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia dan penguatan karakter masyarakat.
Pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, mandiri, serta memiliki kepedulian sosial dan kebangsaan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ngawi diharapkan tidak menunda langkah strategis dalam menindaklanjuti Perda Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2023.
Regulasi tersebut harus menjadi instrumen kebijakan yang memberikan kepastian arah, dukungan program, dan manfaat nyata bagi pesantren, bukan sekadar produk hukum yang berhenti pada tataran administratif.
Asep menegaskan, Hari Santri Nasional harus menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat Resolusi Jihad melalui perjuangan yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Jika dahulu santri berjuang mempertahankan kemerdekaan, hari ini perjuangan itu dilanjutkan dengan memastikan pendidikan pesantren semakin maju, mandiri, dan berdaya saing.(QONY)


Komentar Pembaca
Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.
Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.