Langsung ke konten
Jumat, 30 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Daerah

Bayu Rekso Aji Soroti Anggaran PPPK Rp200 Miliar, Pemkot Malang Diminta Segera Koordinasi ke Pusat

MALANG |JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kepastian pembiayaan gaji

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji (Foto: Humas Bayu Rekso Aji)

MALANG |JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kepastian pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan alokasi anggaran nasional sebesar Rp23 triliun untuk PPPK daerah dapat terakomodasi dalam perencanaan APBD Kota Malang 2027.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai Pemkot tidak boleh pasif menyikapi kebijakan tersebut. Terlebih, komponen pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat belum terlihat dalam postur Rancangan APBD (RAPBD) Kota Malang 2027 yang disampaikan Wali Kota dalam rapat paripurna DPRD pada 27 Oktober lalu.

Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk membiayai PPPK di lingkungan Pemkot Malang diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal dan perlu diverifikasi melalui penghitungan teknis Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Bayu mendorong kedua perangkat daerah tersebut segera melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan, besaran alokasi, hingga jadwal penyaluran anggaran perlu diperoleh sebelum penetapan APBD 2027.

Baca juga: Bayu Rekso Aji Ingatkan Proyek Pemkot Malang soal Infrastruktur Terancam Hujan

Baca juga: Pulihkan RTH Buring, Pemkot Malang Tertibkan Kawasan dan Gencarkan Penghijauan

“Ini peluang yang harus benar-benar dikawal oleh Pemkot. Jangan sampai kebijakan pemerintah pusat sudah disepakati, tetapi daerah tidak aktif menindaklanjuti sehingga belum terakomodasi dalam perencanaan anggaran. Kami mendorong BKAD dan BKPSDM segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kepastian pembiayaan PPPK ini bisa masuk dalam perhitungan APBD 2027,” ujar Bayu.

Menurutnya, apabila beban pembiayaan PPPK yang selama ini ditanggung APBD dapat dialihkan sesuai mekanisme kebijakan pemerintah pusat, maka ruang fiskal Kota Malang berpotensi menjadi lebih longgar.

Iklan

Kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi Pemkot untuk mengoptimalkan anggaran pada sejumlah program prioritas yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat. Di antaranya peningkatan infrastruktur jalan dan drainase, pemeliharaan pasar, penguatan UMKM, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Jangan sampai ruang fiskal yang terbuka justru tidak dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Bayu menambahkan, pembahasan RAPBD 2027 masih berlangsung. Sementara batas akhir penetapan APBD dijadwalkan pada 30 November 2026. Karena itu, persoalan pembiayaan PPPK perlu segera diklarifikasi agar tidak menjadi kendala dalam penyusunan anggaran daerah.

“Harapan kami, sebelum 30 November nanti sudah ada kepastian bahwa alokasi pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat benar-benar terakomodasi dalam postur APBD 2027. Sehingga perencanaan anggaran Kota Malang lebih realistis dan ruang fiskal yang tersedia bisa lebih optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Ans)

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.