Langsung ke konten
Senin, 5 Oktober 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Nasional

Pengukuhan Anggota DKJ Bermasalah, FKSTIM Siapkan Diskusi dan Langkah Hukum

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) menilai pengukuhan 25 anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029

Ilustrasi Pelaksanaan MKJ.

Ilustrasi Pelaksanaan MKJ. (Foto: Istimewa)

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) menilai pengukuhan 25 anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029 oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, pada 5 Agustus 2026 bermasalah secara prosedural dan tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. FKSTIM kini menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila upaya dialog dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menghasilkan penyelesaian.

Menurut FKSTIM, persoalan tersebut antara lain menyangkut jumlah anggota DKJ yang tidak memenuhi kuota, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dinilai tidak terbuka, serta waktu penetapan anggota oleh Akademi Jakarta yang dianggap melampaui ketentuan. Pelanggaran prosedural tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan legitimasi tata kelola kebudayaan di Jakarta.


Koordinator FKSTIM, Yon Bayu Wahyono, menegaskan bahwa Pergub Nomor 4/2020 merupakan landasan hukum utama yang sifatnya mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.

“Jadi ini bukan sekadar kekurangan jumlah anggota, tapi soal legalitas. Akibat berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan Pergub itu, jelas DKJ yang baru dikukuhkan gubernur itu ilegal. Artinya, DKJ tidak memiliki legitimasi yuridis untuk menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujar Yon Bayu.

Baca juga: Wartawan Jatimsatunews Dinyatakan Kompeten di UKW Jenjang Muda 2026

Baca juga: JatimSatuNews Bersiap Mengikuti Verifikasi Dewan Pers, Langkah Menuju Media Profesional dan Terpercaya

Beberapa poin pelanggaran prosedural yang diurai oleh FKSTIM meliputi, Pertama, komposisi Kuota Komite Tidak Terpenuhi. Pasal 23 ayat (1) Pergub No. 4/2020 mengamanatkan 30 anggota biasa (5 orang per komite). Namun, anggota yang dikukuhkan hanya 25 orang. Komite Sastra hanya diisi 3 orang, sementara Komite Teater, Musik, dan Tari masing-masing diisi 4 orang.

Kedua, Uji Kelayakan Tertutup. Pasal 25 ayat (10) mewajibkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan secara terbuka. Fakta di lapangan menunjukkan Akademi Jakarta hanya melakukan wawancara tertutup terhadap 46 calon dari total 104 calon hasil Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ).

Iklan

Ketiga, Masa Penetapan Melampaui Batas. Keputusan AJ No. 02 Tahun 2026 ditetapkan pada 23 Juli 2026. Padahal, Pasal 46 mengamanatkan penetapan anggota dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa bakti periode berjalan berakhir yakni 27 Juli 2026 untuk diserahkan kepada Gubernur.

“Kami belum tahu, apakah dampak dari waktu yang sangat mepet tersebut mengakibat Gubernur tidak memiliki waktu untuk menelaah keputusan AJ. Namun yang pasti, pengukuhan anggota DKJ oleh Gubernur baru dilaksanakan pada 5 Agustus 2026. Aatau hamper 2 minggu setelah berakhirnya masa bhakti anggota DKJ periode 2023-2026,” tambah Yon Bayu.

FKSTIM mengingatkan bahwa kecacatan administratif ini berdampak langsung pada keabsahan program kerja, rekomendasi kebudayaan, penetapan kurator, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran publik selama tiga tahun ke depan.

Surat keberatan administratif dan permohonan audiensi telah dilayangkan FKSTIM kepada Gubernur DKI Jakarta sejak Agustus, namun hingga saat ini belum mendapatkan iktikad tanggapan.

Sebab itu, FKSTIM akan menggelar Diskusi Publik bertema “Quo Vadis AJ-DKJ” yang akan diselenggarakan pada Selasa, 8 September 2026, di PDS HB Jassin, Kompleks Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.

“Kami telah mengundang ketua komunitas seni dan pemangku kepentingan untuk menghadiri acara diskusi,” tegas Yon Bayu.
Hasil kajian dari diskusi publik tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apabila opsi dialog tidak membuahkan jalan keluar, FKSTIM menyatakan siap menempuh jalur hukum formal melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.