Langsung ke konten
Rabu, 30 September 2026
Pulse Hukum Trading dalam Islam: Membaca Kripto dan XAUUSD lewat Al-Qur’an
Berita

Fitria Rahmawati: Saksi di Polda Metro, Laporan di Surabaya, dan Janji Pemanggilan Oktober

JATIMSATUNEWS.COM, SURABAYA — Nama Fitria Rahmawati berada dalam dua proses hukum yang berlangsung di kota berbeda. Di Jakarta, Fitria tercatat sebagai saksi dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Di Surabaya, namanya tercatat sebagai pihak yang dilaporkan Frizon Parsaoran Sitanggang di Polsek Sawahan sejak 29 November 2023.

Dua posisi tersebut tercatat dalam dokumen yang berbeda dan perlu dibedakan secara tegas. Status Fitria sebagai saksi di Jakarta tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh keterangannya benar.

Sebaliknya, keberadaan laporan terhadap dirinya di Surabaya juga bukan putusan pengadilan yang menyatakan Fitria bersalah. Tercatat sebagai Saksi dalam Perkara di Polda Metro Jaya Surat KOMPOLNAS Nomor B-1513/DT.01.06/9/2026 tertanggal 13 September 2026 mencatat Fitria Rahmawati sebagai saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam LP/B/483/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam perkara tersebut, Rina Susanty Florida Pardede tercatat sebagai pelapor, sedangkan Frizon Parsaoran Sitanggang tercatat sebagai terlapor. Selain Fitria, Wulan Puji Lestari juga tercatat sebagai saksi. Dengan demikian, keberadaan Fitria sebagai saksi dalam perkara di Jakarta memiliki dasar dokumenter.

Namun, dokumen yang tersedia belum memberikan penjelasan lengkap mengenai apakah penyidik Polda Metro Jaya mengetahui bahwa Fitria juga tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara di Polsek Sawahan, serta bagaimana informasi tersebut dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan.

Persoalan tersebut tidak serta-merta menentukan benar atau salahnya keterangan Fitria. Yang relevan untuk diuji adalah isi keterangannya, sumber pengetahuannya, kapan ia mengetahui peristiwa yang diterangkan, konsistensinya, serta kesesuaiannya dengan bukti lain.

Laporan di Polsek Sawahan Sejak 2023 Di Surabaya, Frizon Parsaoran Sitanggang membuat laporan terhadap Fitria melalui LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan pada 29 November 2023.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara perdata Nomor 808/Pdt.G/2023/PN.Sby. Perlu ditegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan posisi hukum pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus oleh pengadilan.

Dalam dokumen pihak Frizon juga terdapat SP2HP Polsek Sawahan Nomor B/307/SP2HP/VII/2025/Reskrim tertanggal 28 Juli 2025, yang disebut mencatat ketidakhadiran Fitria dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ketidakhadiran dalam suatu panggilan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan. Alasan ketidakhadiran serta keseluruhan proses pemanggilan tetap harus dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan. Namun, catatan tersebut menjadi relevan untuk ditelusuri karena dalam perkembangan berikutnya Fitria tercatat sebagai saksi yang telah diperiksa dalam perkara di Polda Metro Jaya.

Karena itu, sejumlah pertanyaan faktual masih terbuka: kapan Fitria dipanggil di Surabaya, apa alasan ketidakhadirannya, kapan ia diperiksa di Jakarta, apa dasar pemanggilan tersebut, dan apakah penyidik di kedua wilayah mengetahui keberadaan masing-masing proses hukum tersebut.

Dokumen yang tersedia belum memberikan jawaban lengkap atas seluruh pertanyaan itu. Somasi kepada Fitria Pada September 2026, Kantor Hukum Rikha & Partners mengirimkan surat SOMASI kepada Fitria Rahmawati. Somasi tersebut ditujukan langsung kepada Fitria dan merujuk pada LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan tertanggal 29 November 2023 serta perkara perdata Nomor 808/Pdt.G/2023/PN.Sby.

Iklan

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Frizon mempersoalkan kehadiran Fitria sebagai saksi dalam perkara di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Secara hukum, konstruksi dan tuduhan yang tercantum dalam somasi merupakan argumentasi dari pihak Frizon.

Keberadaan somasi dapat diverifikasi sebagai dokumen, tetapi substansi tuduhan di dalamnya tetap harus dibedakan dari fakta yang telah memperoleh pembuktian dan putusan pengadilan.

Dengan demikian, fakta yang dapat ditempatkan secara terpisah adalah: terdapat laporan terhadap Fitria di Polsek Sawahan, terdapat somasi yang dikirimkan kuasa hukum Frizon, dan terdapat dokumen Kompolnas yang mencatat Fitria sebagai saksi dalam perkara Polda Metro Jaya.29 September 2026: Penyidik Menyatakan Akan Memanggil Kembali Perkembangan terbaru terjadi pada 29 September 2026.

Frizon Parsaoran Sitanggang, didampingi kuasa hukumnya, menemui Aipda Dicky Mulyono, S.H. untuk menanyakan perkembangan LP/B/380/XI/2023 di Polsek Sawahan.

Menurut keterangan pelapor, dalam pertemuan tersebut Penyelidik Dicky menyatakan akan menindaklanjuti perkara, dengan memanggil pelapor untuk diminta tambahan keterangan pada pertengahan Oktober 2026 dan memanggil kembali Fitria Rahmawati dan Danny Leonardo Pardede Pelapor kemudian meminta kepastian mengenai waktu pemanggilan, apakah akan dilakukan pada awal, pertengahan, atau akhir Oktober.

Menurut keterangan pelapor, belum diberikan tanggal pasti. Dengan demikian, pada saat ini yang tersedia adalah keterangan mengenai rencana pemanggilan kembali, bukan surat panggilan baru yang telah dilaksanakan. Pelaksanaan pemanggilan tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen pemeriksaan berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Frizon juga menyampaikan kepada Kapolsek Sawahan mengenai perbedaan antara ketidakhadiran Fitria dalam pemeriksaan di Polsek Sawahan dengan keterangannya sebagai saksi dalam perkara di Polda Metro Jaya.

Menurut pengakuan Frizon, Kapolsek Sawahan menjawab, “pasti ada apa-apanya”, dengan menyebut bahwa dirinya telah 10 (sepuluh) kali menjabat sebagai Kapolsek.Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Frizon mengenai percakapan tersebut dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai perkara Fitria.

Oktober 2026 Menjadi Titik Verifikasi

Rangkaian peristiwa tersebut membuat Oktober 2026 menjadi titik yang penting untuk diverifikasi. Apabila pemanggilan benar dilaksanakan, pemeriksaan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperjelas beberapa hal yang selama ini masih terbuka, antara lain:

Iklan

substansi laporan yang dibuat sejak 29 November 2023; keterangan Fitria dalam perkara di Polsek Sawahan; alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagaimana dirujuk dalam SP2HP; waktu dan konteks pemeriksaan Fitria sebagai saksi di Polda Metro Jaya; sumber pengetahuan Fitria atas peristiwa yang diterangkannya; konsistensi keterangannya dengan dokumen dan alat bukti lain; dan apakah terdapat koordinasi atau pengetahuan antara penyidik yang menangani kedua proses tersebut.

Rangkaian waktunya dapat dirumuskan sebagai berikut:

29 November 2023 — Frizon Parsaoran Sitanggang membuat laporan terhadap Fitria Rahmawati di Polsek Sawahan melalui LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan.

28 Juli 2025 — SP2HP Polsek Sawahan Nomor B/307/SP2HP/VII/2025/Reskrim yang dirujuk pihak Frizon disebut mencatat ketidakhadiran Fitria dalam pemeriksaan.

13 September 2026 — Surat Kompolnas Nomor B-1513/DT.01.06/9/2026 mencatat Fitria sebagai saksi yang telah diperiksa dalam LP/B/483/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. September 2026 — Kantor Hukum Rikha & Partners mengirimkan somasi Nomor 1587/SOMASI-ULTIMATUM/RP-SBY/IX/2026 kepada Fitria Rahmawati.

29 September 2026 — Frizon bersama kuasa hukumnya menemui Aipda Dicky Mulyono, S.H. dan, menurut keterangan Frizon, memperoleh informasi mengenai rencana pemanggilan kembali Fitria dan Danny Leonardo Pardede pada Oktober 2026.

Dengan demikian, persoalan yang kini perlu diverifikasi bukan sekadar keberadaan nama Fitria dalam sejumlah dokumen. Titik faktual berikutnya adalah apakah pemanggilan yang dinyatakan akan dilakukan pada Oktober 2026 benar-benar dilaksanakan, serta apa yang dihasilkan dari pemeriksaan tersebut.

Hasil pemeriksaan itu nantinya dapat memberikan konteks yang lebih lengkap terhadap laporan yang telah berjalan sejak 2023 maupun terhadap posisi Fitria sebagai saksi dalam perkara di Polda Metro Jaya.Fiat Justitia Ruat Caelum

Komentar Pembaca

Belum ada komentar pada artikel ini. Jadilah yang pertama.

Tinggalkan Komentar

Minimal 10 karakter, maksimal 1000. Maksimal satu tautan. Semua komentar ditinjau redaksi sebelum tampil.