Langsung ke konten
Kamis, 10 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

(No Title)

 *Usai Putusan Banding PTTUN, Sudarto Yakin Kubu Slamet Riyadi Menang di Sengketa PB IKA PMII*

JOMBANG – Sekretaris Jenderal PB IKA PMII kubu Ketua Umum Slamet Riyadi, Sudarto, menyatakan optimistis kepengurusan pihaknya akan menjadi pihak yang menang dalam sengketa dualisme PB IKA PMII.

Optimisme itu menguat setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu mereka dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan kubu lain. Putusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi kubu Slamet Riyadi untuk memperkuat konsolidasi internal organisasi.

Menurut Sudarto, kemenangan di tingkat banding merupakan pijakan hukum yang sangat penting karena objek sengketanya adalah SK Kementerian Hukum sebagai produk tata usaha negara. Karena itu, ia menilai posisi hukum kubunya kini semakin kuat.

“Putusan banding ini menjadi dasar yang sangat penting. Apalagi yang menjadi prinsipal utama adalah Kementerian Hukum sebagai pihak yang menerbitkan SK,” ujar Sudarto.

Ia menegaskan, apabila dalam tenggat waktu 14 hari pihak tergugat utama, yakni Kementerian Hukum, tidak menempuh upaya hukum lanjutan, maka putusan banding tersebut dapat dinilai berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Meski demikian, ia mengakui bahwa kubu Fathan telah menempuh langkah hukum kasasi.

Namun, Sudarto berpandangan langkah tersebut tidak mengubah keyakinan pihaknya bahwa putusan banding telah menjadi penanda kuat atas kemenangan kubu Slamet Riyadi dalam sengketa administratif tersebut.

“Karena yang menjadi pokok adalah SK dari Kementerian Hukum. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya hukum lanjutan dari prinsipal utama, maka putusan ini menjadi pijakan yang sangat kuat bagi kami,” tegasnya.

Dengan modal putusan banding itu, Sudarto menyebut pihaknya akan segera melakukan pleno lanjutan dan konsolidasi nasional dengan para ketua PW IKA PMII se-Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting agar kepastian hukum diikuti dengan penataan organisasi yang lebih solid.

Menurut dia, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengakhiri konflik internal yang berlangsung hampir setahun dan mengembalikan fokus alumni PMII pada kontribusi kebangsaan serta penguatan kaderisasi.

Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan setelah prosesi pemakaman Ketua Umum PP Fatayat NU sekaligus Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, di kawasan Pondok Pesantren Denanyar, Jombang.

Sementara itu, Bendahara Umum PB IKA PMII Lia Istifhama disebut turut menyambut positif putusan banding tersebut. Sebelumnya, Lia juga menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi organisasi.

Dualisme PB IKA PMII sendiri bermula dari dinamika Munas VII pada Februari 2025 yang kemudian memunculkan dua klaim kepengurusan. Setelah SK Kementerian Hukum terbit untuk kepengurusan kubu Fathan, kubu Akhmad Muqowam dan Slamet Riyadi menggugat ke PTUN hingga berlanjut ke tingkat banding di PTTUN Jakarta.

Kini, dengan bekal kemenangan di tingkat banding, kubu Slamet Riyadi menyatakan siap melangkah ke tahap berikutnya, yakni memperkuat konsolidasi, menata administrasi organisasi, dan memastikan agenda nasional alumni PMII tetap berjalan.

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.