Langsung ke konten
Selasa, 22 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Daerah

Bea Cukai Malang Tindak Sarkut Pembawa Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

 

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, Bea Cukai Malang menerima
informasi mengenai pengiriman rokok ilegal yang menggunakan mobil penumpang jenis minibus
berwarna perak metalik, dari arah Madura menuju Malang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim
Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat pada jalur yang diduga menjadi rute distribusi
rokok ilegal tersebut. 

Dalam patroli tersebut, tim melakukan penyisiran dan berhasil menemukan sarana
pengangkut yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, sedang berhenti di daerah Karangploso.
Saat tim mendekati kendaraan, pengemudi kendaraan tersebut tiba-tiba mencoba melarikan diri.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Tirto Taruno,
Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap
kendaraan tersebut. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut Barang Kena
Cukai (BKC) berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak
3.200 bungkus, dengan total 61.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas temuan tersebut,
tim melakukan penindakan dengan membawa pengemudi, sarana pengangkut, serta barang bukti
ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang
untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dari kegiatan penindakan tersebut, total barang yang diamankan mencapai 61.600 batang
rokok ilegal, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp91.476.000,00, dan potensi kerugian
negara diperkirakan mencapai Rp45.953.000,00.

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.