Banner Iklan

SIM A dan SIM C Berlaku di 8 Negara ASEAN, Termasuk Malaysia dan Singapura

Admin JSN
27 April 2025 | 17.05 WIB Last Updated 2025-04-27T10:34:00Z
Warga Indonesia yang mempunyai SIM A dan SIM C bisa berkendara di 8 negara ASEAN./Instagram @korlantaspolri.ntmc

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Kabar baik bagi warga Indonesia yang mempunyai SIM A dan SIM C dan ingin bepergian di negara ASEAN.

Sebab, pemilik SIM A dan SIM C bisa mengendarai kendaraan di jalan raya di delapan (8) negara ASEAN. Termasuk Malaysia dan Singapura.

Kepastian ini diumumkan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Dhafi melalui laman resmi Tribatanews Polri pada Kamis (24/4) lalu.

Menurut rilis tersebut diketahui ada delapan negara ASEAN yang menerima SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor).

Berikut ini daftar 8 negara ASEAN yang menerima pengendara dengan SIM A dan SIM C.

1. Malaysia
2. Singapura
3. Brunei Darussalam
4. Thailand
5. Filipina
6. Vietnam
7. Laos
8. Myanmar.

Kedelapan negara Asia Tenggara ini menerima kebijakan pemberlakuan SIM A dan C di kawasannya sebagai bagian dari kerja sama regional.

Tujuannya agar memudahkan mobilitas lintas negara dan memperkuat integrasi sistem transportasi di kawasan Asia Tenggara.

Melalui kebijakan kerja sama regional ini membuat warga Indonesia yang hendak berkendara di antara delapan negara ASEAN tersebut tidak perlu mengurus SIM Internasional.

Kebijakan ini bisa menguntungkan warga Indonesia yang punya kerabat di negara-negara tersebut.

Termasuk juga bagi pelancong hingga vlogger yang ingin melakukan tur dengan mengendarai kendaraan bermotor di kawasan negara tersebut.

Adapun jadwal pemberlakuan kebijakan SIM A dan SIM C di delapan negara ASEAN tersebut dimulai pada Juni 2025 mendatang.

Maka, dari sekarang pihak Korlantas Polri melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap manfaat SIM A dan C dan kualitas ujian SIM di tanah air. ***

Penulis: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SIM A dan SIM C Berlaku di 8 Negara ASEAN, Termasuk Malaysia dan Singapura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now