Pasang iklan disini

 

Polsek Tulungagung Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Anis Hidayatie
05 Maret 2025 | 05.01 WIB Last Updated 2025-03-05T09:46:10Z


Polsek Tulungagung Kota berhasil amankan dua pelaku penggelapan sepeda motor 

TULUNGAGUNG|JATIMSATUNEWS.COM -  Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku dalam kasus penggelapan sepeda motor.

Korban bernama Orlando (15) warga Kecamatan Kauman Tulungagung Sepeda motornya dibawa lari oleh pelaku saat ngopi di warkop Pinka.

"Pada hari Rabu, Tanggal 29 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, korban bersama-sama dengan temannya mengendarai sepeda motor untuk ngopi di warkop Nangono, Kelurahan Botoran, Tulungagung, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB korban bersama dengan teman-temannya pindah ke Taman Kali Ngrowo, Kelurahan Sembung, Tulungagung," terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Selasa (25/02/2025).

Pada saat di taman tersebut korban dan teman-temannya dipanggil oleh 2 (dua) orang (pelaku) yang tidak dikenal menanyakan mengenal Sdr. Ilham rumahnya Treteg, karena tidak ada yang kenal, kemudian salah satu dari orang tersebut menyuruh teman korban Sdr. Dikta untuk membeli rokok.

"Sekembalinya membeli rokok Sdr. Dikta, Sdr Nara, dan Sdr. Eri diajak pergi oleh salah satu pelaku pergi ke rumah orang tua pelaku, beberapa saat kemudian salah satu pelaku yang lain meminjam sepeda motor korban dengan alasan menyusul teman pelaku", sambungnya.

Setelah kunci motor diberikan kepada pelaku, korban berminat ngambil HP miliknya dan teman-temannya yang berada di dalam jok sepeda motor, setelah mengambil hp dan tas milik temannya yang berisi HP, pelaku tersebut langsung menyuruh korban untuk menaruh tas yang berisi HP tersebut ke dalam jok motor. 

Kemudian pelaku membawa motor korban dan tidak kembali, dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota guna dilaksanakan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan kemudian diamankan kedua pelaku di wilayah Kota Surabaya, pertama berinisial J (35) warga Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan (Residivis dalam perkara yang sama di wilayah hukum Polres Kota Mojokerto) dan MA (26) warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Kodya, Surabaya (Residivis dalam perkara yang sama di wilayah hukum Polsek Wonokromo Surabaya)," kata Kasihumas.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor, 1 (satu) buah handphone merek vivo, 1 (satu) buah helm warna bulu kera merek Cargloss, 1 (satu) buah helm abu-abu merek Clasik, 1 (satu) buah hodi wana hitam, 1 (satu) buah jaket warna abu-abu.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," tandas Ipda Nanang.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Tulungagung Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Trending Now