Pasang iklan disini

 

Dalami Hukum Rumah Sakit, Mahasiswa Prodi Magister Fakultas Hukum UHT Laksanakan Penmas ke RSUD Waluyo Jati Probolinggo

22 Februari 2025 | 12.04 WIB Last Updated 2025-02-22T05:05:27Z

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM – Teori dan praktik perlu ada keseimbangan. Untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif mengenai aspek hukum rumah sakit, sebanyak 27 orang mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Hang Tuah melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Residensi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo, Jumat (21/2). Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi kerjasama Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah dengan RSUD Waluyo Jati Probolinggo

Dalam istilah kedokteran, kegiatan Residensi ini dikenal sebagai proses belajar yang melibatkan mahasiswa secara aktif dalam kegiatan administrasi rumah sakit sehingga dapat menyeimbangkan pengetahuan akademik yang diperoleh peserta dalam perkuliahan dengan pengetahuan dan ketrampilan teknik pengelolaan rumah sakit. Kegiatan ini lalu berusaha diadopsi dalam perkuliahan di Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Hang Tuah, mengingat dalam minat kajian Hukum Kesehatan ada mata kuliah Hukum Rumah Sakit. 

Kegiatan Residensi ini disambut dengan baik oleh pengelola RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo, Dr, dr. Yessi Rachmawati, Sp.OG-Subsp.Obginsos (K), M.H beserta tim manajemen. Yessi menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena dari kegiatan ini RSUD Waluyo Jati akan mendapatkan masukan yang positif dalam rangka perbaikan pelayanan.  

Dekan Fakultas Hukum Dr. Budi Pramono, SH, MH menjelaskan bahwa dalam kegiatan residensi ini ada tiga topik yang dipelajari oleh para mahasiswa. Yakni, mengenai pengaturan kriteria layanan gawat darurat anak, pengaturan dokter spesialis, dan pelayanan obat dan farmasi. Ketiga topik ini akan digali secara mendalam oleh mahasiswa baik dari aspek ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun dari aspek praktiknya. Apakah norma-norma yang ada dalam aturan perundang-undangan sudah diikuti oleh rumah sakit, atau ada yang disimpang. ”Harapannya mahasiswa bisa mengaktualisasikan teori yang diterima selama kuliah dengan praktik yang terjadi di Rumah Sakit,” ungkapnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dalami Hukum Rumah Sakit, Mahasiswa Prodi Magister Fakultas Hukum UHT Laksanakan Penmas ke RSUD Waluyo Jati Probolinggo

Trending Now