Polres Malang adakan mediasi kasus kekerasan guru terhadap siswa di SMPN 1 Gedangan, Kabupaten Malang./dokpri untuk JSN |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Polres Malang melakukan mediasi terhadap kasus di SMPN 1 Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Mediasi dilaksanakan pada Senin (23/12) pagi, atas dasar kasus yang dilaporkan pada 31 Oktober 2024 dan penyidikan pada 31 Oktober 2024.
Mediasi ini melibatkan penyidik Ipda Transtoto Argo Kuncoro, Aiptu Erlehana BR. Maha, Bripka Ridwan Samiaji, dan Brigpol Rika Silvi Y.
Kemudian, pihak pelapor yakni Pardi selaku ayah dari Putri, siswa SMPN 1 Gedangan. Lalu, pihak terlapor yaitu guru P3K, Andika Ari Winanto.
Terdapat tujuh saksi yang hadir dalam mediasi ini, yakni Suliani selaku ibu korban.
Lalu, Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Nurul Sri Utami.
Kepala Bidang Tenaga Teknis SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Syamsul Arifin. Pendamping Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Malang, Faroha.
Kepala Sekolah SMPN 1 Gedangan, Mohammad Ali. Pengacara terlapor, Njekto Hadi Sansongko.
Mediasi ini berdasarkan Pasal 80 Jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, dari mediasi ini menghasilkan lima hal.
Pertama, pihak pelapor bersedia menerima masukan dari para peserta mediasi untuk melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada korban agar tetap bersekolah di SMPN 1 Gedangan.
Kedua, akan dilaksanakan pendampingan diawali oleh pihak sekolah dan teman-teman sekolah korban, Dinas Pendidikan Kab. Malang, Dinas Sosial Kab. Malang, dan DP3A Kab. Malang, yang bertujuan memberikan dukungan dan motivasi kepada korban.
Ketiga, pihak sekolah akan memfasilitasi untuk kegiatan ujian dan belajar di rumah korban.
Keempat, apabila upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka pihak pelapor meminta bantuan biaya untuk perpindahan sekolah.
Kelima, akan dilaksanakan mediasi kembali apabila upaya-upaya tersebut sudah dilaksanakan.
Sebelumnya, ada kasus kekerasan guru terhadap siswa di SMPN 1 Gedangan yang melibatkan Andika dengan siswi bernama Putri.
Kejadian ini kemudian dilaporkan orang tua siswa ke Polres Malang pada 31 Oktober lalu. ***
Penulis: YAN