Pengacara Sahlan Azwar kecewa Saksi Ahli Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. tidak bisa dihadirkan jaksa Dias Tasya Ulima.
PASURUAN| JATIMSATUNEWS.COM: Pengadilan kasus bantal Harvest yang melibatkan pasangan suami-istri pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami penundaan sidang untuk ketiga kalinya. Hal ini akibat absennya saksi ahli, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S, 28/10/2024
Ketidak hadiran saksi ahli tersebut menimbulkan reaksi keras dari pihak pembela, Sahlan Azwar, yang menyuarakan kekecewaan dan mempertanyakan profesionalitas jaksa karena saksi ahli tersebut merupakan tanggung jawab Jaksa untuk menghadirkan.
Sahlan mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Dr. Prija Djatmika telah membuat proses hukum berjalan tidak efektif dan menyalahi asas peradilan cepat serta efisien.
“Ini adalah kali ketiga saksi ahli tidak hadir, padahal ia sudah resmi diundang. Jika dari awal dia tidak siap, sebaiknya tidak menerima perkara ini, apalagi menerima bayaran. Ini mencerminkan ketidakprofesionalan seorang dosen pengajar,” ungkap Sahlan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya, yang telah melakukan perjalanan jauh dari Surabaya ke kota Pasuruan dan menghabiskan biaya serta tenaga untuk hadir dalam persidangan, hanya menemukan penundaan yang sia-sia.
"Kami kecewa, karena waktu dan pikiran kami terbuang percuma. Seharusnya persidangan berjalan sesuai perintah undang-undang, bukan molor seperti ini," katanya.
Sahlan juga mengkritik jaksa penuntut yang dinilai tidak mengawal proses sidang dengan baik. Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja jaksa yang tidak siap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Ini bukan hanya soal kami sebagai pengacara, tetapi tentang integritas peradilan yang semestinya memberikan kepastian hukum dengan cepat dan biaya murah. Orang yang tidak profesional harus dievaluasi dan disingkirkan dari peran penting di Republik ini," tegasnya.
Meskipun demikian, Sahlan mengapresiasi keputusan hakim Byrna Mirasari yang memberikan kesempatan kepada pihak pembela untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dalam sidang berikutnya.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran ke depan, bahwa ketidakprofesionalan tidak boleh dibiarkan dan harus ada langkah perbaikan,” tutup Sahlan dengan penuh harap.
Atas ketidakhadiran saksi ahli, sidang ditunda Rabu depan tanggal 6 November 2024 dengan agenda saksi dari pihak terdakwa Deby Afandi.
"Terimakasih kepada majelis hakim, memberikan ruang pada kami untuk menghadirkan saksi dari kami yang akan membongkar i'tikad tidak baik pelapor," ujar Sahlan didampingi timnya Zulfi Syatria dan para pengurus Asurban Asosiasi Kasur dan Bantal yang tak lelah mengawal kasus ini sampai menang.
"Kami akan kawal kasus kawan kami Deby sampai menang," ujar Purwanto, pengurus Asurban.
Diketahui, Deby Afandi dilaporkan kompetitor bisnisnya yang Fajar Yuristanto, SH dengan pasal persamaan pada pokoknya. Harvestluxury mereknya yang telah memiliki HKI tahun 2023 melaporkan merek Harvest yang telah dimiliki Andrie Wongso tahun 2005. Merek ini digunakan Deby Afandi sejak 2019, karena ketidak tahuan, Deby mendaftarkan ke HKI dan ditolak. Celah ini dimanfaatkan Fajar untuk untuk mendaftarkan Harvestluxury dan melaporkan Harvest Deby Afandi karena menganggap tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjual Harvest.
Deby Afandi ketika tahu merek yang mereka jual adalah milik Andrie Wongso maka langsung menghubungi admin via medsosnya. Diperbolehkan menggunakan, hingga terkini Andrie Wongso mengalihkan kepemilikan dengan akad jual beli pada Deby Afandi. Proses alih merek dilakukan di hadapan notaris H.Mahadi, SH.,MM.,M.Kn, di kantor Notariat Mahadi Jakarta.
Dengan peralihan ini maka secara sah kepemilikan Harvest telah beralih kepada Deby Afandi. Berlaku sejak 2005 sampai 2025.
ANS
Diketahui