Bapak-bapak dari Sukun dengan semangat ikut bentuk satgas anti-money politics demi amankan Pilkada 2024 Kota Malang./dok. JSN-ANS |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Kaum bapak-bapak dari Sukun turut bersemangat membentuk satuan tugas anti-money politics pada Pilkada 2024 Kota Malang.
Satgas Sukun Anti-money Politics ini dibentuk demi menjaga kondusivitas Pilkada serentak di Kota Malang, Jawa Timur.
Dengan adanya satgas ini tentu diharapkan dapat mencegah adanya polemik yang ditimbulkan dari praktik politik uang.
"Kami satgas Kecamatan Sukun anti-money politics Kota Malang siap mengawasi gerakan yang berpotensi menimbulkan politik uang selama pelaksanaan Pilkada berlangsung. Tangkap pelaku money politics! Laporkan," seru Satgas Kecamatan Sukun, yang disaksikan langsung JSN, Minggu (24/11) pagi.
Pembentukan satgas anti-politik uang ini dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) guna menjalankan perintah langsung dari Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah.
"Untuk menjaga stabilitas demokrasi pada Pilkada Kota Malang 2024, maka kami selaku pimpinan DPC mengimbau kepada seluruh kader PKB Kota Malang untuk ikut mengawasi jalannya Pilkada yang bersih dari money politics," kata Fatchullah.
Instruksi ini kemudian direspons dengan pembentukan Satgas Kecamatan Blimbing, Kedungkandang, Lowokwaru, Klojen, dan Sukun.
Pembentukan satgas ini juga untuk menanggapi keresahan masyarakat secara langsung maupun di media sosial terkait adanya potensi praktik politik uang yang dilakukan kandidat Pilkada 2024.
Mereka berjanji siap untuk bergerak mengawasi jalannya Pilkada di Kota Malang hingga menuju hari Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Adapun masa tenang berlangsung mulai Minggu, 24 November 2024 hingga hari H Pilkada pada Rabu (27/11) mendatang.
Sebagai tambahan informasi, larangan praktik politik uang diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 73.
Sanksi dari pelaku politik uang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Kemudian diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. ***
Penulis: YAN