Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Terjerat Pinjol, ASN Di Kota Pasuruan Nekad Mencuri Dan Melukai 2 Wanita

Admin JSN
07 Oktober 2024 | 09.59 WIB Last Updated 2024-10-07T02:59:51Z
ASN di Kota Pasuruan berhasil ditangkap polisi karena nekat melakukan percobaan pencurian uang dan melukai 2 pegawai koperasi

PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM Kejahatan akibat terlilit pinjol kini semakin meresahkan, kali ini pelakunya adalah seorang ASN berinisial AE (43) yang berdinas di kantor Kecamatan Panggungrejo. Pelaku nekat melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan dikarenakan terjerat utang hingga Rp600 juta.

Aksi nekad AE tersebut terjadi pada Kamis (26/9) lalu, di dalam Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pemkot Pasuruan yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo.

“Berdasarkan pemeriksaan, Kejadian bermula ketika AE datang ke Kantor Koperasi Pemkot Pasuruan dengan berpura-pura ingin mengambil honor bulanan. Saat petugas kasir sedang mempersiapkan uang yang diminta, tersangka melihat kasir mengeluarkan tasnya dan terlihat uang sekitar 10 juta. Kemudian muncul niat untuk mengambil uang tersebut, tersangka bersembunyi di balik pintu ketika kasir keluar ruangan langsung dipukul beberapa kali dengan besi pembuka roda. Ketika salah satu kasir ingin menolong ternyata juga dipukul oleh tersangka sampai terdengar oleh karyawan lainnya.” kata Iptu Choirul Mustofa S.H., M.H. Kasat Reskrim Pasuruan Kota, Jumat (4/10/2024)

“Kemudian pelaku malam harinya di tanggal 27 September 2024 sekitar jam 19.00 berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya dirumah mertuanya di jalan Patiunus Kelurahan krampyangan Kota Pasuruan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa Baju yang dipakai korban, Tas Ransel berwarna coklat, besi pembuka roda dan beberapa bukti yang ada saat kejadian," Ungkap Kasat Reskrim.

Akibat aksi AE tersebut ada dua wanita yang menjadi korban, inisial YI (43) harus dioperasi dengan 14 jahitan, mengalami luka memar di lengan kiri, bengkak di punggung dan luka robek di kepala belakang. sedangkan salah satu korban inisial NS (36) hanya mengalami luka memar di paha.

AE kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-4e KUHP. tentang percobaan pencurian dengan kekerasan Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasat Reskrim dengan tegas menyampaikan “Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk apakah ada pihak lain yang mungkin terlibat dalam membantu pelaku dalam pelariannya. Proses hukum akan berjalan dan kami pastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan semacam ini.”

Oleh: Miftachul Amin

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terjerat Pinjol, ASN Di Kota Pasuruan Nekad Mencuri Dan Melukai 2 Wanita

Trending Now