PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM - Telah bertugas menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dari fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Samsul Hidayat. Memegang tampuk kepemimpinan periode 2024 -2029. Bagi Samsul menjadi ketua DPRD memiliki tanggung jawab yang besar dan penting dalam mengemban amanah rakyat serta memimpin lembaga legislatif tingkat daerah.
Menurutnya sebagai Ketua DPRD memiliki beberapa makna dan arti yang harus dipegang teguh, diantaranya :
1. Representasi Rakyat: Sebagai Ketua DPRD, akan menjadi perwakilan dari rakyat di tingkat daerah dan bertanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan;
2. Pengambil Keputusan: Sebagai Ketua DPRD, memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan yang akan memengaruhi kesejahteraan dan pembangunan masyarakat;
3. Kepemimpinan dan Integritas: Sebagai Ketua DPRD, harus menunjukkan kepemimpinan yang kuat, integritas yang tinggi, serta kemampuan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
4. Pemberdayaan Anggota DPRD: Sebagai Ketua DPRD, juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan memberdayakan anggota DPRD agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif demi terwujudnya kemaslahatan masyarakat.
"Insya Allah dengan tanggungjawab yang besar, saya beserta Wakil Ketua yang lain punya komitmen yang tinggi untuk selalu bersama masyarakat," ungkap Samsul Hidayat.
"Mohon doanya agar kami mampu mengemban amanah ini dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat," imbuhnya.
Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Pasuruan dijadwalkan akan segera melakukan koordinasi dan konsolidasi internal bersama Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD yang baru terbentuk serta Sekretariat Dewan. Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan untuk pembahasan APBD 2025 yang akan segera dimulai.