SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM -Eksekusi dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo di sebuah tempat pergudangan yang berada di komplek Safe n Lock desa Rangka Kidul Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/10/2024) Siang, berlangsung secara singkat dan kondusif.
Tanpa ada perlawanan, Juru Sita PN Sidoarjo, Rudy Hartono didampingi sejumlah Juru Sita PN, membacakan Surat penetapan ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 21/06/2024 nomor 19/Eks./RL/2022/PN.Sda melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas obyek berupa : sebidang tanah dan bangunan no.1884 atas nama PT Sidomoro Makmur Sentosa yang terletak di komplek Pergudangan Safe n Lock desa Rangkah Kidul Sidoarjo, berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 346/46/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang dibuat oleh Gunardi, penjabat lelang KPKNL Sidoarjo, telah dibalik nama menjadi atas nama PT Madearu Efilite Alindo.
Terjadi eksekusi berawal dari perkara bahwa PT Sidomoro Makmur Sentosa pailit dan dilakukan lelang. Dalam lelang tersebut, pihak PT Madearu Efilite Alindo pemenang lelang.
"Dalam lelang tersebut, pihak Madearu pemenang lelang. di jelaskan bahwa kita sudah membayar lunas bahkan sampai tunggakan mereka bayar IPL yang puluhan juta itu PT Madearu yang bayar semua. Hingga kita melakukan balik nama yang sudah diperkuat dengan surat perizinan yang lengkap serta sudah kita sampaikan juga melalui email tetapi pihak Sidomoro tidak terima,"tegas Nurul PHL admin lawfirm. Jadi bangunan itu secara otomatis milik PT Medearu Efilite Alindo bukan PT Sidomoro.
Panitera PN Sidoarjo Rudy Hartono SH MH didampingi anggota jurusita menjelaskan, sesuai perintah Ketua Majlis Pengadilan Negeri Sidoarjo kepada kami Panitera agar sejogyanya bergerak cepat mengesekusi dan mengosongkan risalah lelang bangunan di desa Rangka Kidul Sidoarjo, Maka dari itu hari ini eksekusi berjalan lancar dan aman tanpa ada hambatan apapun.
Dengan ini tim juru sita segera menyerahkan kunci kepada pemohon, sebagai simbul tanggung jawab selesainya tugas PN juru sita. Dilarang siapapun memasuki obyek ke pekarangan tersebut tanpa seizin pemohon.
Dalam eksekusi tersebut, pengawalan ketat di lakukan dari Polsek Sidoarjo Kota, Koramil, serta tim personel Polresta Sidoarjo,Satpol PP Kecamatan Sidoarjo Kota, dan barang-barang yang di keluarkan di angkut oleh 1 unit truck engkel yang di siapkan oleh pihak PN Sidoarjo.