ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Sidang Kasus Penembakan di Sampang, Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda ke 5 Terdakwa

Admin JSN
26 Juli 2024 | 12.13 WIB Last Updated 2024-07-26T05:13:16Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Lima terdakwa dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap saudara Muarrah (49 tahun), kini memasuki sidang putusan dengan masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berbeda.

Sutikno, yang dianggap sebagai otak dari rencana tersebut, divonis lima tahun penjara. Hannan, yang berperan mencari eksekutor, divonis empat tahun penjara. Rohim, selaku eksekutor, divonis lima tahun penjara. Haris, yang berperan sebagai joki sepeda motor, divonis tiga tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Moch Wijdan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Eman SH, yang membacakan vonis untuk Moch Wijdan di Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur pada Kamis, 25 Juli 2024. Dalam fakta persidangan, Moch Wijdan alias Klebun Wid, yang merupakan Kades Ketapang Daya, tidak terbukti sebagai otak penembakan terhadap Muarrah, warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Kuasa hukum Moch Wijdan, Bachtiar Pradinata, mengatakan Moch Wijdan bakal bebas pada Agustus 2024. Hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan Moch Wijdan pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu.

“Klien kami ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insya Allah Agustus sudah bebas ya,” kata Bachtiar ditemui seusai sidang di PN Sampang, Kamis, 25 Juli 2024.

Bachtiar menuturkan bahwa pihaknya menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya karena vonis itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan bahwa Moch Wijdan bukan merupakan otak dari perencanaan penembakan terhadap korban Muarrah.

“Yang bersakutan tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui telah terjadi penembakan,” katanya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum, Suharto, saat ditanya oleh Hakim mengenai putusan terhadap terdakwa, menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Sidang akhirnya ditutup dengan putusan tersebut, meski belum berkekuatan hukum tetap.


Pewarta: Ab
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Penembakan di Sampang, Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda ke 5 Terdakwa

Trending Now