Unit Reskrim Polsek Beji berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan bersaudara di Pasuruan
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Beji yang dipimpin oleh Kapolsek Beji, Kompol Yokbeth Wally, S.I.K., berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian di Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Rabu, 10 Juli 2024.
Kedua pelaku, AD (27) dan AN (26), merupakan saudara kandung yang berasal dari Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Korban, Murdiono (29), adalah warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Beji, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh tindakan korban yang sering menggoda adik kandung perempuan dari kedua pelaku, bahkan sampai menunjukkan video porno kepada adik pelaku yang telah bersuami. Hal ini membuat kedua pelaku tersinggung dan marah, sehingga mereka menganiaya korban dengan celurit.
"Kedua pelaku tersebut menganiaya korban dengan menyabetkan celurit pada tubuh korban, menyebabkan luka parah di kaki, tangan, dan pipi kiri. Korban pun meninggal dunia di tempat akibat bacokan celurit," jelas Kapolsek Beji.
Dalam penangkapan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Anggota Reskrim Polsek Beji juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi S 2166 Q.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ungkapnya.