ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Unit Reskrim Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Admin JSN
17 Juni 2024 | 05.15 WIB Last Updated 2024-06-17T01:36:59Z

Pelaku curanmor berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kejayaan

PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayan AKP Marti, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (16/06/2024).

Pelaku adalah seorang pria berinisial MF (33), warga Dusun Krajan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, sedangkan korban adalah Nur Yahya (24), warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kejayan menjelaskan kronologi kejadian. Pada Minggu (16/06/2024) pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kejayan melakukan penggerebekan di rumah MF (33) setelah menerima laporan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda CB 86.

Saat penggeledahan, pelaku MF (33) berusaha bersembunyi di bawah kolong kasur. Namun, anggota Reskrim Polsek Kejayan dengan cepat mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui ada pelaku lain yang membantu MF (33), yaitu UM (DPO), yang masih dalam pengejaran.

"Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Kejayan bergerak menuju rumah UM, dan dari hasil penggeledahan di dalam rumah UM (DPO), ternyata pelaku UM (DPO) tidak  di rumahnya, tetapi anggota Reskrim Polsek Kejayan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam kombinasi oranye tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian," ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MF (33) mengakui bahwa ia dibantu oleh UM (DPO) dalam melakukan pencurian sepeda motor Honda CB 86. Dari hasil penjualan motor curian tersebut sebesar, MF mendapatkan pembagian hasil Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)  yang dibagi dua dengan UM.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian," tandas Kapolsek Kejayan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Trending Now