Pelaku Pencurian Kabel Listrik di PT. Cimory Berhasil Tertangkap

Admin JSN
13 Juni 2024 | 14.04 WIB Last Updated 2024-06-13T07:04:01Z
Dua pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory di Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap

PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, S.H., berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (12/06/2024).

Kedua pelaku, ES (36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, dan MM (31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, telah berhasil diamankan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Mulanya, dari dalam gudang PT. Cimory di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, sering terjadi kehilangan kabel listrik untuk pemasangan instalasi kelistrikan yang sedang dikerjakan oleh PT. Karisma Perdana. Moh. Soyin, seorang pensiunan TNI yang menjadi Danton Security di PT. Cimory, melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwosari pada Selasa (11/06/2024).

"Menindaklanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi dari karyawan kemudian pada hari Rabu (12/06/2024) pukul 15.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan petugas Security PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek, kemudian mendapati 2 (dua) orang laki-laki pekerja proyek keluar Pabrik dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan akhirnya berhasil ditemukan pada anggota badan 2 (dua) orang pelaku tersebut potongan kabel tembaga sebanyak 24 (dua puluh empat) potong yang disembunyikan dibalik celana panjang yang dikenakan pada bagian bawah dan di isolasi pada kakinya, selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku perihal potongan kabel tersebut, dan kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut didapatkan dari mencuri di dalam gudang, atas adanya kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Purwosari untuk dilalukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 24 potongan kabel tembaga dan satu gunting besar atau pemotong kabel. PT. Cimory mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) akibat kejadian ini.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tambahnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Pencurian Kabel Listrik di PT. Cimory Berhasil Tertangkap

Trending Now