PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
Pada hari Selasa, 28 Mei 2024, Pengadilan Negeri Jalan Pahlawan, Panggungrejo, Kota Pasuruan Membuka Peluang Solidaritas Para UMKM Pasuruan untuk Turut Andil Dipersidangan Antara Harvest kontra Harvest Luxury,Sidang praperadilan ke-6 yang menghadirkan sejumlah tokoh terkemuka dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Pasuruan. Sidang tersebut merupakan momentum penting bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan dukungan moral dan menyuarakan pentingnya perlindungan hukum, terutama terkait merek.
Dalam sidang yang dimulai pukul 12.40 WIB, sejumlah tokoh terkemuka seperti Agus Suyanto SE.(DPRD Dapil 1 dari PKB), Pembina Himpunan Asosiasi UMKM Pasuruan, dan Musdalifah, Koordinator Satrya Emas, hadir untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan mereka yang sedang menghadapi masalah hukum. Lebih dari puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor, termasuk pengusaha bantal dan guling, turut hadir dalam sidang tersebut.
Yani Selaku Ketua Asurban pernah jadi korban Fajar selaku Pelapor Bantal Harvest Luxury juga, Musdalifah, Satrya Emas, Deby Afandi tersangka, H. Fauzan korban 200 juta Bantal Dakron Asal Ngadimulyo Kecamatan Sukorejo,Daris Harvest bantal yang di Tersangkakan.
Pernyataan dari para pelaku UMKM menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi sektor UMKM, terutama terkait dengan merek. Mereka menyoroti perlunya sosialisasi, bimbingan, dan fasilitasi dari pemerintah terkait dengan perlindungan merek serta pendampingan hukum ketika terjadi masalah hukum.
Agus Suyanto menyampaikan harapannya bahwa pemerintah akan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap sektor UMKM, memastikan perlindungan dan rasa aman bagi pelaku UMKM sehingga dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang lebih baik di Pasuruan.(SM)