JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM - Razia peredaran miras terus digencarkan tim Saber Miras Polres Jombang. Tidak hanya penjual, polisi kini juga menindak para pembeli miras.
Seperti operasi yang dilakukan Tim Saber Miras, Rabu (30/04/2024) kemarin sore. Petugas kepolisian menyisir salah satu penjual miras di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
Di rumah Paidi (50) itu, polisi mendapati 7 orang yang tengah asyik menenggak miras. Paidi ini merupakan penjual miras yang menyediakan layanan minum di tempat dengan harga paket hemat.
"Di penjual miras ini kita mendapati 7 pembeli miras. Langsung kita amankan," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Kamis (30/05/2024).
Terhadap 7 pembeli miras itu langsung diberikan sanksi pembinaan fisik. Mereka dihukum push up sebanyak 50 kali di depan petugas. Sementara, terhadap penjualnya, polisi juga melakukan penindakan dengan menyita miras yang dijajakannya.
"Ketujuh peminum itu disuruh lepas baju kemudian didata dan melaksanakan tindakan fisik guna efek jera," ucapnya.
Setelah dari Paidi, polisi kemudian menyisir ke wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Di sini polisi meringkus kurir yang membawa 48 botol miras berbagai merk. Miras-miras itu diangkut menggunakan motor untuk dikirim ke salah satu warung di Desa Tunggorono.
"Kurir dan barang bukti miras langsung kita bawa ke Polres Jombang untuk ditindak," ungkap Iptu Kasnasin.
Iptu Kasnasin mengatakan, pemberantasan miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari miras.
"Saya himbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga mengimbau agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera hubungi polisi," pungkasnya.