Langsung ke konten
Minggu, 6 September 2026
Headline Officium Nobile Menuju Kepastian, Penyelesaian Problematika Definisi Advokat di Hadapan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 
Nasional

Akibat Bencana Banjir Lumajang 2024, Bupati Keluarkan SK Status Tanggap Darurat 14 Hari

LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM : Bencana alam banjir akibat cuaca ekstrim yang terjadi pada 18 April 2024 yang menyebabkan beberapa korban jiwa, kerugian material serta akses fasilitas umum yang terjadi di Lumajang. 

Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan respon salahsatunya dengan penerbitan SK Status Tanggap Darurat Nomor 100.3.3.2/156/KEP/427.12/2024 Tanggal 19 April 2024 Tentang Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi Kabupaten Lumajang. 

Surat edaran tersebut berisi percepatan penanganan bencana banjir yang sedang terjadi hingga maksimal 14 hari sejak tanggal diterbitkan. Selain klaster shelter/ pengungsian, klaster Water Sanitation and Hygiene (WASH) juga terdampak.

Hasil laporan warga Desa Lempeni Dusun Kalipancing melaporkan bahwa saluran pipa PDAM diwilayahnya khususnya PERUM, Sampit terputus akibat banjir, hal ini sudah dilaporkan kepada PDAM Kecamatan Pasirian dan telah dilakukan survey namun penanganan/ tindakan dilakukan dihari Rabu. 

Akibatnya, banyak warga yang membutuhkan bantuan/ penguriman air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk konsumsi dan bersih diri. SK tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni pada 19 April 2024. 

Berikut link softcopy SK Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi Kabupaten Lumajang 2024 :

SK. No. 156_2024 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Lumajang Tahun 2024.pdf 

Komentar Pembaca

Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.