ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Tak Terbukti Saat Sidang Pembuktian, Pledoi Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Putus Bebas

Admin JSN
27 Desember 2023 | 18.47 WIB Last Updated 2023-12-27T11:47:30Z



SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dirasa banyak kejanggalan atas tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa H. Fauzan Adima kali ini mengajukan pledoi (keberatan) untuk membantahnya. 

Dimana agenda sidang sebelumnya, telah dilaksanakan Selasa (19/12/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Harto, SH., telah membacakan tuntutan dengan ancaman 2 (dua) tahun sebagaimana diatur pada pasal 311 KUHP. 


Bertempat di ruang Cakra PN Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto berlangsung sidang dengan agenda pledoi Kuasa Hukum H. Fauzan Adhima perkara No.189/Pid.B/2023/PN Spg tentang pencemaran nama baik atas laporan Sri Rustiana. Rabu, (27/12/2023). 

Agus Andriyanto, SH selalu Ketua Tim Kuasa Hukum H. Fauzan Adhima menyatakan keberatan dengan penerapan pasal 311 KUHP, karena pada sidang pembuktian sebelumnya tidak ada unsur dan terbukti yang mengarah ke penerapan pasal 311 dan termasuk salah satunya capture/tulisan sebagai bentuk pencemaran nama baik dan fitnah. 


Kata kang Anton panggilannya, pledoi atau pembelaan diri ini bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang tak terbukti atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. 


Pihaknya berharap, pada putusan lepas (onslag van recht vervolging) dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum karena tak terbukti saat sidang agenda pembuktian. 


"𝘔𝘢𝘫𝘦𝘭𝘪𝘴 𝘩𝘢𝘬𝘪𝘮 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘩𝘰𝘳𝘮𝘢𝘵 𝘴𝘦𝘮𝘰𝘨𝘢 𝘰𝘣𝘫𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘺𝘢𝘬𝘪𝘯𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘶𝘵𝘶𝘴𝘢𝘯 𝘰𝘯𝘵𝘴𝘭𝘢𝘨 𝘷𝘢𝘯 𝘳𝘦𝘤𝘩𝘵𝘴 𝘷𝘦𝘳𝘷𝘰𝘭𝘨𝘪𝘯𝘨 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘢𝘵𝘶𝘳 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘗𝘢𝘴𝘢𝘭 191 𝘢𝘺𝘢𝘵 (1) 𝘒𝘜𝘏𝘈𝘗, 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘣𝘶𝘯𝘺𝘪 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘶𝘵: 
"𝘑𝘪𝘬𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘪𝘭𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘣𝘢𝘩𝘸𝘢 𝘱𝘦𝘳𝘣𝘶𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘥𝘢𝘬𝘸𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘑𝘗𝘜 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘵𝘦𝘳𝘥𝘢𝘬𝘸𝘢 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘵𝘦𝘳𝘣𝘶𝘬𝘵𝘪, 𝘵𝘦𝘵𝘢𝘱𝘪 𝘱𝘦𝘳𝘣𝘶𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘪𝘵𝘶 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘮𝘦𝘳𝘶𝘱𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘵𝘪𝘯𝘥𝘢𝘬 𝘱𝘪𝘥𝘢𝘯𝘢, 𝘮𝘢𝘬𝘢 𝘵𝘦𝘳𝘥𝘢𝘬𝘸𝘢 𝘥𝘪𝘱𝘶𝘵𝘶𝘴 𝘭𝘦𝘱𝘢𝘴 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘴𝘦𝘨𝘢𝘭𝘢 𝘵𝘶𝘯𝘵𝘶𝘵𝘢𝘯 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮," pinta kang Anton didampingi Anggota timnya. 


Terkonfirmasi dari Humas PN Sampang, Abdul Rahman, SH bahwa sidang agenda pembacaan pledoi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Dinasti, SH., M. Hum didampingi dua Hakim Anggota lainnya, Ivan Budi Santoso, SH., M. Hum dan Agus Eman, SH sedangkan minggu depan diagendakan pembacaan Replik. 


Pewarta: Tim
Editor: Fachry
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Terbukti Saat Sidang Pembuktian, Pledoi Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Putus Bebas

Trending Now