Pentingnya Izin Usaha dan Halal Produk UMKM

Admin JSN
24 November 2023 | 05.41 WIB Last Updated 2023-11-23T22:41:41Z

 
NGANJUK | JATIMSATUNEWS.COM: Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk, baik makanan, minuman, dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan. Mulai dari bahan baku serta proses pengolahan dilakukan dengan standart produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam. Hukum dan aturannya tertulis dalam Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kamis, 23 November 2023, dalam acara Pembinaan UMKM se-Kecamatan Prambon yang dihadiri langsung oleh Camat Prambon, Bapak Kuwadi SH, sepuluh sertifikat halal diterbitkan oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Nganjuk. 

Mengapa harus bersertifikat halal? Zaman semakin maju, konsumen pun semakin jeli memilih produk yang aman lebih berkwalitas dan aman untuk dikonsumsi. Penyertaan lebel halal menjadikan nilai plus suatu produk yang tengah dipasarkan. Mendapatkan halal pun semakin mudah karena baik dari pihak Kemenag sendiri maupun dinas koperasi memfasilitasi para pelaku UMKM untuk prosesnya dengan persyaratan tertentu.

Berdasarkan data dari Pendamping Sertifikat Halal, 600 pelaku bisnis telah mendaftarkan produk mereka untuk di-halal-kan. Bahkan, fasilitas untuk mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) maupun PIRT sudah bukan lagi hal yang njlimet. Dinas Koperasi memberikan kemudahan pelayanan baik offline maupun online. Setiap pelaku usaha yang berminat siap dibantu setiap waktu tanpa biaya sepeser pun. 

Dalam sambutannya, Ibu Anik Setyowati selaku Kabid Pembinaahln dan Pengembangaan Usaha Mikro dari Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Nganjuk menyerukan,

"Manfaatkan fasilitas dan kemudahan untuk kemajuan produk-produk panjenengan. Dengan terpenuhinya izin berusaha serta sertifikat halal, insyaallah produk akan lebih diminati."

Berbagai produk lokal yang diciptakan oleh mayoritas para ibu diharapkan mampu merambah pasar sekitar maupun luar daerah, bahkan sampai tingkat ekspor. Tentunya dengan bonus penghasilan yang sangat membantu kebutuhan rumah tangga.

"Jangan hanya jadi wong wingking, jadilah pendamping suami yang juga mampu membantu memenuhi kebutuhan keluarga," lanjutnya.

Semangat dan antusis peserta semakin terlihat saat sesi tanya jawab yang dibimbing oleh tim dinas koperasi. Dari pertemuan tersebut diharapkan Pelaku UMKM se-Kecamatan Prambon mampu bersaing, meningkatkan kwalitas produk, dengan memenuhi persyaratan usaha baik NIB, PIRT maupun Halal. 

UMKM adalah harapan baru di tengah meningkatnya pasar global. Mayoritas masyarakat yang konsumtif bisa dijadikan salah satu motivasi untuk meningkatkan produk-produk lokal yang berkwalitas tinggi yang akhirnya mampu bersaing. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pentingnya Izin Usaha dan Halal Produk UMKM

Trending Now