ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Satu Tersangka Tambang Pasir ILegal Lumajang Memasuki Tahap Dua "AMPEL" (Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan) Apresiasi Kepolisian

28 September 2023 | 12.08 WIB Last Updated 2023-09-28T05:09:21Z


LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM:

Unit III tindak pidana tertentu ( Tipidter) polres Lumajang melakukan penyerahan tahap dua Terduga pelaku tambang pasir  ilegal yang ada di kabupaten Lumajang, tepatnya pemilik ijin Atas nama MA yang ada di Jugosari Desa Sumber kecamatan Candipuro  memasuki tahap dua penyerahan Berkas perkara dan barang bukti serta  tersangka    kepada kejaksaan negeri Lumajang.

MA ( Initial) pemilik Ijin tambang Pasir resmi memiliki IUP OP, melakukan aktifitas tambang di luar koordinat menggunakan alat berat.  terduga pelaku tambang pasir  ilegal   di luar koordinat tersebut di gelandang ke polres Lumajang  pada tahun 2022.  Pelaku tambang pasir di luar koordinat masuk dalam kategori tambang ilegal karena sudah tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral. Pasal .

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang. S.H., S.I.K., M.H.,   Melalui  Kasatreskrim polres Lumajang  AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K, M.A., saat di konfirmasi awak media melalui Pesan Berantai membenarkan adanya penyerahan tahap dua  terduga pelaku  tambang pasir ilegal atas nama MA. Sedangkan untuk atas nama HAN( Initial) belum memasuki tahap dua.

", Yang hari ini tahap 2 ke kejaksaan a.n MA ", singkatnya. (Rabo. 27/ 9/ 2023).

Sementara itu Arsyad Subekti, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat , Aliansi Masyarakat Pecinta Lingkungan (AMPEL )  yang selalu menyoroti tambang pasir ilegal di kabupaten Lumajang mengapresiasi Kepolisian Resort Lumajang telah melakukan proses tahap dua  terkait terduga pelaku tambang pasir ilegal galian C  di kabupaten Lumajang. Berharap untuk  Terduga pelaku tambang pasir ilegal yang belum P21 meminta aparat kepolisian Lumajang segera untuk melakukan proses tahap dua karena masyarakat  sedang menunggu penegakan keadilan di Lumajang serta keseriusan kepolisian  dalam menangani pelaku tambang ilegal yang sebelumnya marak di Lumajang. 

"Kami sangat mengapresiasi keseriusan kepolisian resort Lumajang memberantas pelaku pelaku tambang ilegal dan telah melakukan proses proses penindakan hukum pelaku tambang pasir  ilegal yang ada di kabupaten Lumajang. Kami berharap dari sisa  tersangka  tambang pasir  ilegal hasil rilis tahun lalu yang masih P19 untuk  segera di lakukan proses tahap dua  karena beberapa elemen  masyarakat  Lumajang saat ini masih memantau proses proses hukum  para pelaku tambang pasir ilegal yang sudah di tetapkan,   untuk itu kami meminta polres Lumajang  segera melakukan proses proses tahap dua para tersangka yang tersisa", cetusnya.(Holik)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satu Tersangka Tambang Pasir ILegal Lumajang Memasuki Tahap Dua "AMPEL" (Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan) Apresiasi Kepolisian

Trending Now