ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kecamatan Sampang Mendominasi Hasil Penangkapan Penyalahgunaan Barang Haram

Biro Madura
05 September 2023 | 20.39 WIB Last Updated 2023-09-05T13:45:14Z
Polres Sampang Gelar Pres Rilis Priode Januari- Agustus 2023
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Polres Sampang gelar Konferensi Pers hasil penangkapan penyalahgunaan narkoba priode Januari - Agustus 2023. Dalam kasus tersebut Satreskoba Polres Sampang berhasil mengungkap 114 kasus narkoba dengan jumlah sebanyak 132 tersangka, baik kasus narkotika jenis sabu maupun berjenis pil koplo dan pil ekstasi.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto saat Konferensi Pers bersama sejumlah awak media di halaman belakang Mapolres Sampang mengungkapkan, jumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan di antaranya, 1. Sabu seberat 739,59 gram. 2. Extasy 1 butir, 3. Pil logo Y 4.700 butir, 4. Pil logo LL 1000 butir dan 5. Pil Dextro 147 butir.

Rincian tanggal 1 Januari hingga 13 Agustus 2023 sebanyak 93 kasus dengan 111 tersangka dan BB sabu 722,47 gram, Extasy 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1000 butir dan Pil Dextro 147 butir,” terangnya Selasa (05/9/2023).

Selain itu, lanjut Sujianto, menuturkan bahwa dalam Operasi Tumpas mulai 14 hingga 25 Agustus 2023 kemarin terungkap sebanyak 21 kasus dengan 21 tersangka dan BB sabu 17,12 gram.

Status pelaku yang diamankan ini sebanyak 107 tersangka pengedar/kurir dan Pemakai 25 tersangka. Namun, 3 di antara tersangka tersebut profesi Mahasiswa.

Sebanyak 132 tersangka tersebut diamankan di Kecamatan Sampang sebanyak 17 TKP, Camplong 12 TKP, Omben 15 TKP, Torjun 13 TKP, Jrengik 2 TKP, Kedungdung 8 TKP, Robatal 6 TKP, Karang Penang 2 TKP, Ketapang 12 TKP, Sokobanah 8 TKP, Banyuates 8 TKP, Pangarengan 4 TKP dan Sreseh 3 TKP,” ujarnya.

Jadi yang paling mendominasi di tahun ini ada di Kecamatan Sampang sendiri,” paparnya.

Sujianto menambahkan, bawah pasal yang diterapkan (UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, Pertama, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2). Kedua, Pasal 127 ayat 1 huruf a.

Sementara ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1, Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000, dan paling banyak 10.000.000.000,.

Pasal 114 ayat (2) Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan datau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram. Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pasal 127 ayat (1) huruf a Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 112 ayat (1) Setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu, Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000,.

Pasal 112 ayat (2) Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram, Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Fach
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kecamatan Sampang Mendominasi Hasil Penangkapan Penyalahgunaan Barang Haram

Trending Now