Sindikat Penimbunan Solar Pasuruan Kota Ditangkap, 3 Orang ditetapkan Tersangka

13 Juli 2023 | 10.57 WIB Last Updated 2023-07-13T07:29:29Z



PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Bareskrim Bongkar kasus Penimbunan Solar dikota Pasuruan,3 Orang ditetapkan Jadi Tersangka. Bareskrim Mabes Polri Mengungkap hasil penggeledahan tiga gudang di Kota Pasuruan terkait tindak pidana minyak bumi dan gas.Kejahatan yang dimaksud yakni menimbun BBM solar subsidi kemudian dijual sebagai BBM non subsidi.

Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Mereka yakni AW (55), beralamat di Kota Pasuruan,BFE (23), Beralamat di Kota Pasuruan,dan ST (50) Tahun, Beralamat di Malang.

"Pengungkapan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023,Kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat jumpa pers di salah satu gudang TKP Penyimpanan BBM,Jalan Komodor Yos Sudarso 11,Kota Pasuruan,Selasa (11/7/2023).

"Tiga tersangka di atas dilakukan penahanan oleh penyidik,"ungkapnya.
Dalam Kasus ini, Bareskrim Mabes Polri dibantu Ditreskrimsus Polda Jatim dan Pertamina.

Dari tiga TKP, polisi menyita total 164.000 liter BBM Solar,Selain itu,juga disita barang bukti antara lain beberapa truk,laptop,alat ukur hidrometer,dan berbagai dokumen.

"Dari sopir truk pembelian solar,ada dua unit truk dimodifikasi,12 pasang plat nomor,32 QR kode Pertamina,"jelas Hersadwi.

Sebelumnya polisi menggeledah tiga gudang di Kota Pasuruan.Yakni gudang bengkel mobil dijalan Kyai sepuh, Kelurahan Gentong,Gadingrejo,Serta dua gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Panggungrejo.

Terungkap gudang-gudang ini menjadi tempat menimbun BBM subsidi yang dijual kembali sebagai BBM non subsidi.(edr)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sindikat Penimbunan Solar Pasuruan Kota Ditangkap, 3 Orang ditetapkan Tersangka

Trending Now