Perkara Emas, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi
JAKARTA | JATIMSATUNEWS. COM: Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 terus berlanjut. Terkini melibatkan 3 orang dengan 2 diantaranya adalah direktur dan satu kepala bidang. Ketiganya diperiksa pada Rabu 31 Mei 2023.
Dalam hal ini Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Ketiga orang tersebut yakni BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan AB selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," tutur Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran Pers.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.