ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Dirut Smartfren Beserta 3 Orang Lain Dicecar Kejagung terkait Perkara BAKTI

Admin JSN
31 Mei 2023 | 18.10 WIB Last Updated 2023-05-31T11:16:17Z

 

Dirut Smartfren Beserta 3 Orang Lain Dicecar Kejagung terkait Perkara BAKTI

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk telah diperiksa Kejaksaan Agung bersama 3 orang lain terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu 31 Mei 2023.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers menyebut bahwa 4 orang saksi telah diperiksa. 

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," jelas Dr. Ketut. 

Selanjutnya dijelaskan bahwa 3 orang lain yang ikut diperiksa Kejagung yaitu

FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta, PTB selaku Staf PT. Surya Energi Indotama (SEI), dan TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," papar Dr. Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirut Smartfren Beserta 3 Orang Lain Dicecar Kejagung terkait Perkara BAKTI

Trending Now