10 Bulan Buron, Maling HP di Lumajang Diringkus Polisi

Admin JSN
20 Mei 2023 | 14.16 WIB Last Updated 2023-05-20T07:16:06Z
ASH, tersangka pencurian handphone berikut barang bukti

LUMAJANG, JATIMSATUNEWS.COM -- Dalam Operasi Sikat Krakatau 2023, Tim Polres Lumajang berhasil meringkus tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian handphone milik sopir truk. Tersangka pelaku ditangkap setelah 10 bulan lamanya menjadi buron. 

Tersangka ASH (31) warga Dusun Blimbing Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Tengah berhasil ditangkap saat berada di tempat cucian mobil yang terletak di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto menjelasan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Bahrul Ulum (30) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.

"Saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone di halaman toko swalayan Asy Mart," ujarnya

Hari Siswanto mengatakan, kasus pencurian handphone terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 lalu di halaman toko swalayan Asy Mart Jalan Brantas, Kelurahan Jogotrunan.

"Pelaku yang sehari-hari sebagai tukang potong rambut ini mencuri handphone milik korban di ruang kemudi truk saat terpakir di halaman toko Asy Mart," terangnya.

Saat itu korban bersama temannya mengendarai truk muatan yang berisi pesanan barang milik toko Asy Mart, kemudian memakirkan truck tersebut di halaman depan toko dalam keadaan pintu truck tertutup dan tidak terkunci serta kaca pintu truck dalam keadaan terbuka.

"Korban bersama temannya membongkar muatan truck tersebut dan tidak dapat melakukan pengawasan terhadap barang miliknya yang berada di dalam ruang kemudi truck," ujarnya.

Namun saat korban hendak mengambil tas selempang miliknya di dalam ruang  kemudi, handphone tersebut sudah tidak ada.

"Korban yang kebingungan langsung mencari keberadaan tas selempang miliknya tersebut di sekitar area lingkungan, karena mengetahui handphonenya telah dibawa kabur orang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi," ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan handphone merk Honor type 10, 1 buah kardus handphone merk Honor.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (Komariah)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 10 Bulan Buron, Maling HP di Lumajang Diringkus Polisi

Trending Now