NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM: Berawal dari patroli yang dilaksanakan anggota Polsek Paron Polres Ngawi Polda Jatim, maka telah diamankan seorang laki-laki yang dicurigai membawa minuman keras (miras) jenis arak jowo, pada Sabtu (18/3/2023) malam.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubsipenmas SiHumas Iptu Dian membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, saat anggota Polsek Paron berpatroli malam hari, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin," tutur Dian saat dikonfirmasi Minggu (19/2/2023) pagi
Menurut keterangan, kejadiannya saat anggota reskrim Polsek melaksanakan giat patroli rutin malam hari, mencurigai seorang laki-laki sedang membawa 2 (dua) botol yang ditaruh dalam tas plastik warna putih yang digantung distang sepeda motor.
Selanjutnya petugas mendatangi orang tersebut, setelah menunjukkan surat perintah tugas maka dilakukan pemeriksaan, dan didapati 2 (dua) botol ukuran 600 ml tersebut berisikan minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo).
"Karena terbukti membawa minuman keras, demi pemeriksaan dan proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek," lanjut Dian
Pemeriksaan dilakukan pada laki-laki berinisial ES (41) yang beralamat di Dusun Bulakan, Desa Tempuran Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi yang memiliki/menguasai miras jenis arak jowo dalam 2 (dua) botol ukuran 600 ml
Di tempat terpisah, Kapolsek Paron AKP Budiyanto berpesan agar masyarakat menjauhi minuman keras karena merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
"Kami berpesan agar masyarakat menjauhi miras, karena selain merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan," tutur Budi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ES (46) dikenai Pasal 4 (2),(3) Jo Pasal 28 (1) Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.