SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Aksi Sariman berakhir di jeruji besi Mapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya. Ia diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tak tanggung - tanggung barang yang dicurinya berupa motor honda beat hitam tahun 2020 nopol M 3415 TL, serta Stnk beat hitam tahun 2020 nopol M 3415 TL, Stnk motor beat coklat tahun 2021 nopol L 4828 AAK, Stnk honda vario hitam tahun 2018 nopol L 2003 HT dan Stnk honda beat hitam S 4593 ON tahun 2018.
Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
"Setelah berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, anggota kemudian melakukan penyergapan kepada Sariman," kata Ade panggilan akrabnya.
Saat diintrogasi pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di lima TKP Kota Pahlawan Surabaya, Jalan Pawiyatan, Jalan Joyoboyo Timur 2, Jalan Tidar 130, Depot Mantili Jalan Jetis Baru 36, dan Jalan Pulo Wonokromo 271 A, Surabaya.
Modusnya pelaku pada saat melakukan aksi pencurian itu secara mobile, setelah melihat sasaran sepeda motor Honda beat yang terparkir di parkiran dengan kondisi kunci masih menempel di tempatnya, pelaku dengan cepat mendatangi sepeda motor setelah berhasil kemudian dibawa kabur.
Kapolsek menambahkan, pelaku Sariman setelah berhasil melakukan aksi pencurian motor, kemudian menyuruh rekannya yang berinisial E untuk menjualnya ke wilayah Madura senilai 3 - 4 juta dan Sariman mendapatkan bagian antara 1,2 - 1,5 juta.
“Atas perbuatannya ini, pelaku Sariman dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.