ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Diduga Lecehkan Bendera NU, Pagar Nusa dan Ansor Sidoarjo Laporkan Oknum Anggota Pencak Silat

16 Februari 2023 | 12.11 WIB Last Updated 2023-02-16T05:11:56Z




SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Buntut dari beredarnya foto dan pesan suara lewat whatsapp yang bersifat provokasi berisi narasi menyinggung salah satu ormas Islam yaitu Nahdlatul Ulama dan Pagar Nusa. Rabu, (15/2/2023).


Pimpinan Pagar Nusa Kabupaten Sidoarjo merespon perkara tersebut dengan mengirim somasi dan menyiapkan beberapa kuasa hukum serta bekerja sama dengan LBH Ansor Sidoarjo untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut. 



"Kami menempuh jalur hukum di Polrestabes Surabaya guna memberi efek jera bagi siapa saja yang membuat perkara dengan Nahdlatul Ulama serta menjaga marwah NU,’’ ucap Usman Effendi, SE, SH, MH sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor.


Perlu diketahui dalam perkara ujaran kebencian ini pelapor sebagai kader NU yang juga sebagai Wakil Ketua Pagarnusa Sidoarjo didampingi oleh 6 Pengacara sebagai Kuasa Hukum yang berasal dari LBH Ansor dan LBH Pagarnusa sendiri.


"Berawal dari informasi via WhatsApp yang beredar luas itu, kami sepakat membawa perkara ini ke jalur hukum dan akan tetap berlanjut sampai diputus oleh pengadilan," terang Slamet Eko Cahyono yang akrab disapa Yuqi tersebut.


Sebagai Ormas Islam yang besar di Nusantara, NU mempunyai banyak Badan Otonom (Banom), warga dan kader Pemuda NU yang kesemuanya merasa tersakiti dan tidak terima atas insiden tersebut.


"Kami dengan didampingi penasehat hukum satu komando untuk tetap mengawal sampai tuntas tidak berhenti di Kepolisian tapi sampai di, Pengadilan, ini demi nama besar Nahdlatul Ulama (NU)," Tambah Yuqi.


Dalam hal perbuatan penghinaan dan ujaran kebencian tentang ITE yang dilakukan warga negara Indonesia tentunya telah diatur dalam KUHP yang berlaku di Republik Indonesia.


"Pada dasarnya kami hormati apapun upaya yang dilakukan oleh terlapor, namun hampir semua unsur Banom NU di Sidoarjo sepakat melaporkan perkara ini sesuai Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU RI No.11 Tahun 2008" terang Faisol, SH, salah satu Anggota Tim Penasehat Hukum NU Sidoarjo yang juga perwakilan dari LBH Ansor Sidoarjo. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Lecehkan Bendera NU, Pagar Nusa dan Ansor Sidoarjo Laporkan Oknum Anggota Pencak Silat

Trending Now