ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Sidang Korupsi Desa PenungguI -Pasuruan, JPU Tuntut S 6 Tahun Penjara

Anis Hidayatie
20 Desember 2022 | 19.38 WIB Last Updated 2022-12-20T12:51:01Z
Sidang Korupsi Desa PenungguI -Pasuruan, JPU Tuntut S 6 Tahun Penjara 
SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Sidang lanjutan  kasus  Korupsi Pengelolaan Pendapatan Desa (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, BKK dan BPHTB) pada Desa Penunggul Nguling Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 telah berlangsung hari ini Slasa  20/12/2022.

Berlangsung  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Surabaya Persidangan dimulai pada pukul 14.30 WIB di pimpin oleh 3 Majelis Hakim yakni Tongani SH, MH, Emma Ellyani SH MH dan Manambus Pasaribu SH MH. Didampingi oleh Panitera Pengganti Matheus Dwi Susanto Hery SH MH.

Selanjutnya Jaksa / Penuntut Umum Dimas Rangga Ahimsa, S.H. membacakan Tuntutan dengan Strafmaat yang menyatakan terdakwa SELAMET SUNHAJI BIN SALIM ZAENAL alias  S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara." 

Atas pertimbangan tersebut JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SELAMET SUNHAJI BIN SALIM ZAENAL dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan.

Menjatuhkan pidana Uang Pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp. 371.355.396,- (Tiga ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus Sembilan puluh enam rupiah). 

Jika terdakwa tidak membayar uang Pengganti sejumlah tersebut maka harta benda milik terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menuntupi uang Pengganti Subsidair 3 (tiga) Tahun Penjara. Zn



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Korupsi Desa PenungguI -Pasuruan, JPU Tuntut S 6 Tahun Penjara

Trending Now