PASURUAN I
JATIMSATUNEWS.COM: Kepolisian Resort Pasuruan menggelar Press Release Akhir tahun di ruang Rupatama Polres Pasuruan, Senin, 26/12/22
Acara dipimpin oleh Kapolres Pasuruan. Mengatakan bahwa tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Pasuruan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, menurutnya lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
"Dibanding tahun lalu pengungkapan kasusnya Alhamdulillah naik dari, tahun lalu untuk kasus totalnya kurang lebih 25 dan tahun ini Alhamdulillah untuk pengungkapannya lebih tinggi daripada tahun sebelumnya," ucapnya
"Pengungkapan kasus-kasus kejahatan selama 1 tahun di wilayah hukum Polres kota Pasuruan yang kita prioritaskan adalah kasus-kasus yang meresahkan. Baik kasus curat pencurian rumah-rumah kosong perumahan pemukiman ruko curas maupun curanmor yang banyak mendominasi di wilayah hukum Polres Pasuruan kota. Dengan berbagai modus baik menggunakan kekerasan dengan sajam berupa celurit maupun melakukan pengeroyokan bersama-sama untuk merampas motor korban," imbuhnya.
"Bahkan terakhir tanggal 16 Desember terjadi korban dua orang dilakukan curas mengambil kendaraan motornya kemudian korban saat ini luka berat di ruang ICU," terangnya
Semua tersangka diproses dan dijerat dengan pasal 363 365 80 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pengembangan para tersangka lainnya saat ini tim Resmob Polres Pasuruan kota sedang mengejar dan mengembangkan para tersangka yang terlibat dalam jaringan silikat surat curanmor maupun curas. (Zn/fach)