SUMENEP I
JATIMSATUNEWS.COM: Pengacara Masjid Jamik Sumenep, Ach. Supyadi, S.H., M.H pastikan laporan Nurahmat sia-sia.
Hal itu dikatakan tegas Ach. Supyadi, S.H., M.H kepada sejumlah wartawan saat menggelar diskusi interaktif di restoran Siang Malam Food Court.
"Saya pastikan laporan tersebut tidak akan terbukti dan sia-sia," ujar Lawyer Single Fighter Sumenep. Jumat, 16/12/2022.
Menurutnya, Laporan tersebut dijamin akan dihentikan dan tidak sedikitpun dirinya khawatir dengan laporan yang dibuat Nurahmat.
"Sedikitpun saya tidak gentar karena laporan itu pasti akan dihentikan oleh penyidik dan di SP3. Tentu bukan karena penyidik memihak, akan tetapi karena memang secara Undang-Undang sudah jelas bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya baik dalam sidang pengadilan maupun diluar sidang pengadilan sesuai dengan Pasal 16 UU 18/2003 Jo. Putusan MK," jelasnya.
Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo ini menegaskan bahwa Kepolisian Resort (Polres) Sumenep tentunya akan profesional dalam menyikapi kasus dirinya.
"Ketua Karang Taruna, Nurahmat melaporkan dirinya atas dasar dua berita yang diduga saya menjadi narasumbernya dan menyebut nama Karang Taruna," tegas Supyadi.
Harusnya, jika Ketua Karang Taruna ingin melaporkan dirinya terkait berita yang ditulis oleh teman teman media harusnya konfirmasi dulu kepada wartawan yang memberitakan atau kepada dirinya.
"Harusnya sebelum melaporkan, Nurahmat ini menanyakan kebenarannya kepada rekan rekan wartawan, apakah benar saya menyatakan hal seperti itu, dan bukti wawancaranya ada apa tidak ada. Atau bisa langsung konfirmasi kepada saya sendri apakah benar tidak memberikan pernyataan seperti itu," terang Supyadi.
Ia pun sangat menyayangkan, saat konfirmasi belum dilakukan tiba tiba membuat Laporan Polisi.
"Ini kan lucu," bebernya.
Sekedar diketahui, informasi yang dihimpun oleh sejumlah wartawan investigasi bahwa sebelumnya laporan yang dilakukan oleh Takmir masjid terhadap Nurahmat tidak ada hubungannya dengan audiensi maupun unjuk rasa yang dilakukan oleh Nurahmat.
Kontributor: Igusty/Fach