JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, Rabu 21 Desember 2022.
Pemeriksaan dilakukan untuk penyidikan atas nama Tersangka BR, yang diduga telah melakukan tipikor sebagaimana dituduhkan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana akan ada 3 saksi yang diperiksa terkait kasus yang dilakukan tersangka BR.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu
IGNP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk., DS selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk., G selaku Mantan Direktur Operasi III PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," cetus Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.