JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis 10 November 2022.
Tentang hal ini Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyebutkan telah memeriksa H dan NS.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Selanjutnya secara rinci Kapuspenkum Kejagung menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut.
1. H selaku Vice President Bantuan Hukum Kantor Pusat PT PLN (persero), diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
2. NS selaku Staf Keuangan PT Wika Industri & Konstruksi, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," jelas Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.