JAMBI I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel atau melakukan pemblokiran dan pemasangan plang di atas tanah milik salah satu tersangka korporasi kasus korupsi impor baja, PT Inti Sumber Baja Sakti (PT IB). Adapun tanah tersebut terletak di Provinsi Jambi.
Penyegelan aset tanah milik PT IB tersebut dilakukan dengan memasang plang penyegelan. Langkah penyegelan tersebut dihadiri oleh tim jaksa penyidik dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi.
“Tim penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik tersangka korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.
“Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh tim jaksa penyidik Dafit Supriyanto, Iwan Yuhandri, Adhing Tedhalosa, dan serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia.
Selain itu, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Halaman
1 2
Selanjutnya
(


Komentar Pembaca
Kolom komentar untuk artikel ini sudah ditutup.