Kejagung Segel Tanah Milik Tersangka PT IB atas Kasus Korupsi Impor Baja

Anis Hidayatie
27 Oktober 2022 | 17.00 WIB Last Updated 2022-10-27T10:00:32Z
JAMBI I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel atau melakukan pemblokiran dan pemasangan plang di atas tanah milik salah satu tersangka korporasi kasus korupsi impor baja, PT Inti Sumber Baja Sakti (PT IB). Adapun tanah tersebut terletak di Provinsi Jambi.

"Selasa, 25 Oktober 2022, sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan pemblokiran terhadap tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka korporasi PT IB," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Penyegelan aset tanah milik PT IB tersebut dilakukan dengan memasang plang penyegelan. Langkah penyegelan tersebut dihadiri oleh tim jaksa penyidik dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi.

"Tim penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik tersangka korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran," ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.


"Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh tim jaksa penyidik Dafit Supriyanto, Iwan Yuhandri, Adhing Tedhalosa, dan serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia.



Selain itu, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.


Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.







Halaman
1 2
Selanjutnya


(
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Segel Tanah Milik Tersangka PT IB atas Kasus Korupsi Impor Baja

Trending Now